Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk 19 Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ekstasi dan Lainnya
2017-03-02 20:35:24
 

Tampak turut hadir Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu 117,43 kilogram, Pil Ekstasi 228.978 butir, Ganja 2,057 kilogram dan narkotika jenis lainnya di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu mempunyai daya rusak yang tinggi dan dapat mengakibatkan jatuhnya korban penyalahguna narkoba sebanyak 971.138 orang.

Kombes Nico Afinta mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan alat insinerator itu disita dari pengungkapan 19 kasus narkoba pada Januari-Februari 2017.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak sabu 117,43 kilogram, ganja 2,057 kilogram, ekstasi 228.978 butir, serbuk bahan ekstasi 15 kilogram, obat-obatan golongan IV 22.360 butir, bahan dasar tembakau gorila 350 kilogram, dan tembakau cap gorila 9,77 kilogram," ujar Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap 20 tersangka. Para tersangka terdiri dari beberapa warga Indonesia dan warga asing.

"Ada dua warga negara asing, satu warga negara Taiwan dan satu warga negara Cina. Sisanya 18 orang warga negara Indonesia," ungkapnya.

Menurut Kombes Nico Afinta, hasil kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh komponen baik internal Polri, maupun internal Polri. Pihaknya menyadari koordinasi antar-lembaga sangat penting dalam memerangi narkoba.

"Kami banyak dibantu Direktorat IV Mabes Polri, BNN, dan banyak juga masukan dari masyarakat. Ada di website kami masuk informasi dari masyarakat yang kami analisa dan kembangkan," tuturnya.

"Atas izin Bapak Kapolda (Irjen Pol M Iriawan), kami telah berkoordinasi baik di dalam Polri maupun di luar Polri. Seperti dengan Bea Cukai, Imigrasi, pihak perbankan, dan PPATK. Kemudian, keluar kami melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia, Singapura, Taiwan, Cina, dan Australian Federal Police. Di mana banyak kami mendapatkan informasi perkembangan narkotika jenis baru serta modus operandi yang dilakukan para tersangka," paparnya.

Ia berharap, pemusnahan barang bukti narkoba ini dapat menjadi momentum dalam memerangi narkotika ke depan. "Jadi momentum untuk tetap dan berkelanjutan dalam memerangi narkoba," harapnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, pejabat Polda Metro Jaya, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sejumlah elemen organisasi anti-narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2