Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Sabu 239 Kg dan Ekstasi 30.000 Butir
2018-05-24 14:13:49
 

Tampak saat acara jumpa pers pemusnahan barang bukti Sabu 239 Kg dan Ekstasi 30.000 Butir di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Metamfetamin (sabu) berat brutto 239, 84 kilogram dan MDMA (ekstasi) berjumlah 30.000 butir, Kamis (24/5).

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menyampaikan sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia dan Jakarta, dengan empat tersangka.

"Satu tersangka warga negara Malaysia inisial LTH alias M dengan tindakan terarah dan terukur, tewas ditembak " ujar Audie di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).

Pemusnahan barang bukti (narkoba) ini merupakan hasil pengungkapan sindikat jaringan internasional yang melibatkan warga negara Malaysia pada 8 Februari 2018 lalu di Kompleks pergudangan harapan Dadap Jaya No. 36 Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang.

"Sekedar mereviuw kembali, kegiatan ini (pemusnahan) merupakan hasil pengungkapan 8 Februari 2018 lalu, mereka mengemas barang haram tersebut di dalam mesin cuci," ucapnya.

Audie menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah menahan tiga orang tersangka, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang sebelumnya sudah menjalani hukuman (napi). Otak pelaku yang adalah seorang warga Malaysia berinisial LTH alias M meninggal dunia didor polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

AKBP Donie Alexander menambahkan bahwa barang bukti tersebut didatangkan dari Malaysia."Barang ini berasal dari Malaysia," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2