Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Sabu 239 Kg dan Ekstasi 30.000 Butir
2018-05-24 14:13:49
 

Tampak saat acara jumpa pers pemusnahan barang bukti Sabu 239 Kg dan Ekstasi 30.000 Butir di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Metamfetamin (sabu) berat brutto 239, 84 kilogram dan MDMA (ekstasi) berjumlah 30.000 butir, Kamis (24/5).

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menyampaikan sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia dan Jakarta, dengan empat tersangka.

"Satu tersangka warga negara Malaysia inisial LTH alias M dengan tindakan terarah dan terukur, tewas ditembak " ujar Audie di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).

Pemusnahan barang bukti (narkoba) ini merupakan hasil pengungkapan sindikat jaringan internasional yang melibatkan warga negara Malaysia pada 8 Februari 2018 lalu di Kompleks pergudangan harapan Dadap Jaya No. 36 Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang.

"Sekedar mereviuw kembali, kegiatan ini (pemusnahan) merupakan hasil pengungkapan 8 Februari 2018 lalu, mereka mengemas barang haram tersebut di dalam mesin cuci," ucapnya.

Audie menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah menahan tiga orang tersangka, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang sebelumnya sudah menjalani hukuman (napi). Otak pelaku yang adalah seorang warga Malaysia berinisial LTH alias M meninggal dunia didor polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

AKBP Donie Alexander menambahkan bahwa barang bukti tersebut didatangkan dari Malaysia."Barang ini berasal dari Malaysia," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2