Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan Narkotika Pengungkapan Mei-Juli 2016
2016-07-21 22:41:35
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto saat acara memusnahkan narkotika berupa sabu dan ganja di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan narkotika berupa sabu dan ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Mei-Juli 2016.

"Ada 81,8 Kg sabu dan 23,9 Kg ganja yang kami musnahkan dan itu pelaksanaan operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 23 Mei sampai 4 Juli 2016," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7).

Kapolda mengatakan peredaran narkotika di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, polisi terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan-jaringan narkotika yang ada.

"Pastilah tiap tahun begitu terus, kita sudah banyak ungkap tapi kenyataannya tiap tahun tetap ada terus. Berarti kesimpulannya barang itu memang banyak beredar di wilayah kita," ungkap Kapolda.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya peredaran narkotika. "Banyak faktor yang mempengaruhi, apalagi kondisi geografis kita sebagai negara kepulauan Indonesia ini. Ini juga menariknya bagaimana barang barang haram itu masuk ke Indonesia," papar Kapolda.

"Bahkan karena banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus. Kalau pelabuhan resmi itu sudah kita antisapi dan terus kita tangkap kalau ada ketahuan," ujarnya.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari total 15 tersangka yang ditangkap selama kegiatan operasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Mei-Juli 2016.

"Ada 5 warga negara China dan 3 warga negara Taiwan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan modus memasukkan ke dalam genset dan kedalam alat press plat besi (molting)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan .

Narkotika sudah lolos dari proses screaning di pelabuhan, dan sudah siap edar. "Untung bisa kita ungkap, bayangkan kalau barang haram ini menyebar ke masyarakat, berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban," imbuh John.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah incracht.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2