Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnakan Narkoba Senilai Ratusan Miliar
Wednesday 03 Jul 2013 16:54:52
 

Ilistrasi, Berbagai jenis Narkotika telah di musnahkan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai jenis narkotika senilai Rp 150 miliar dimusnakan, jajaran Polda Metro Jaya di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, semua barang haram ini merupakan barang bukti atas terungkapnya sindikat." Yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Mei dan Juni 2013,” ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi, Jakarta, Rabu (3/7).

Dari semua jenis narkotika, yang terbanyak adalah ganja seberat 1,6 ton, sedangkan eksstasi sekitar 165 butir, sabu 10,3 kilogram, heroin 4,2 kilogram. "Ini memang cukup signifikan pengungkapannya dan hari ini kami musnahkan," ujarnya.

Diduga narkoba ini di import dari luar negeri. Dimana, jenis heroin diduga dari Afrika, sabu diduga dari Iran dan Cina, ekstasi diduga dari Belanda. “Dan ganja diduga dari Aceh,” imbuh Anugroho. Atas temuan tersebut, Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba.(dbs/bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2