Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnakan Narkoba dengan Cara Dibakar dan Blender
2016-02-20 07:25:53
 

Tampak saat acara Pemusnahan barang bukti narkoba jaringan internasional Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Jajaran, Periode Januari- Februari 2016.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu 138,77 kg, ekstasi 16.191 butir dan ganja 12 kilogram. Ekstasi dan Ganja dimusnakan menggunakan mesin pembakar, sedangkan Sabu dimusnahkan dengan cara di blender.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara menyampaikan amanat Kapolda yang mengapresiasi kinerja anggota Ditresnarkoba, karena berhasil mengungkap 519 kasus dengan jumlah tersangka 521 orang periode Januari-Februari 2016.

"Pemusnahan narkoba ditanggapi positif oleh pimpinan Polda Metro Jaya. Ini merupakan wujud nyata pemberantasan narkoba dan secara tegas perang terhadap narkoba," ujar Brigjen Nandang Jumantara di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Wakapolda menyampaikan tindak pidana peredaran narkoba merupakan salah satu kejahatan lintas negara yang kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Narkoba telah menjadi perhatian atau fokus utama setiap negara di dunia untuk memeranginya.

"Peredaran narkoba sudah menjadi ancaman yang nyata di Indonesia. Karena berdampak pada generasi penerus, maupun sendi-sendi kehidupan masyarakat," kata Wakapolda.

Selanjutnya Brigjen Nandang menginstruksikan secara tegas untuk memerangi tindak kejahatan narkotika. "Kejahatan narkoba menjadi prioritas utama untuk ditangani. Bukan hanya mengungkap produsen, namun juga memulihkan korban, sekaligus mencegah sehingga tidak timbul korban lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan untuk menunjukan penanganan Polri yang akuntabel dan profesional. Sehingga, tidak ada penyimpangan.

"Tidak ada penyimpangan, sekaligus menghindari penyimpangan. Ini hasil pengungkapan dari bulan Januari sampai Februari 2016," katanya.

Kombes Eko menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk bukti di pengadilan. "Apabila dikonversi dengan rupiah, barang bukti ini setara Rp282 miliar dan dapat menyelamatkan 77.041 jiwa," ujarnya

Sebelum narkoba dimusnahkan, dipastikan ke aslian jenis narkoba melalui tes oleh pihak Puslabfor Mabes Polri. Pemusnahan narkoba disaksikan pihak kejaksaan dan pengadilan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2