Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kopi Bersianida
Polda Metro Jaya Serahkan Jessica ke Kejari Jakarta Pusat
2016-05-27 17:26:41
 

Tersangka Jessica Kumala, tampak di belakang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (tengah) saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.

Selain tersangka Jessica, polisi juga melimpahkan barang bukti sebanyak 37 items dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Ada 37 item barang bukti yang akan kita limpahkan untuk tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat pagi ini," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Penyerahan Jessica Kumala Wongso dikawal puluhan anggota kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dan Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi.

"Tersangka Jessica Kumala Wongso beserta 37 barang bukti akan diserahkan langsung oleh penyidik ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Kombes Pol Awi.

Jessica dibawa menggunakan mobil Toyota Hiance bernopol B 7106 VDA, langsung dibawa ke Kejari Jakarta Pusat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2