JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan tabung gas elpiji ilegal di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Tabung-tabung gas ini tidak mendapatkan izin distribusi dan belum lolos uji kelayakan dari Pertamina, Kamis (15/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ribuan tabung gas elpiji ilegal ini disita petugas Polda Metro Jaya, dari PT BKSI, sebuah perusahaan di kawasan industri Pulogadung.
"Ada sekitar 8.000 tabung gas yang diduga ilegal disita," katanya.
Kabid Humas menjelaskan, awalnya Polisi mendapatkan informasi adanya pabrik yang memproduksi tabung gas tanpa mendapat izin distribusi dan belum lolos uji kelayakan dari PT Pertamina. Pabrik tersebut bernama PT BKSI perusahaan industri di kawasan Pulogadung.
Kemudian, lanjutnya, Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya pada 2 November 2012 petugas melakukan penggeledahan. Dari situlah didapati dua mobil truk yang sudah siap mengirim ribuan tabung gas ke daerah Jawa Timur.
"Bukan hanya itu, di dalam pabrik juga ditemui ribuan tabung gas 3 kg yang masih kosong dan diantaranya belum lolos uji kelayakan oleh PT.Pertamina," ujarnya.
Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sufyan Syarif mengatakan, polisi juga menyita 994 tabung gas yang siap dikirim ke Jawa Timur tidak jauh lokasinya dari pabrik tersebut.
Tabung gas itu sudah siap dikirim ke Jawa Timur, satu truk tabung gas muatan 3 kg sekitar 921 tabung dan satu truk lagi ada 73 tabung gas muatan 50 kg. Jadi ada 994 tabung, kata Sufyan.
Ia melanjutkan, saat ini petugas sudah memeriksa 12 saksi dari pekerja pabrik dan juga sopir truk tersebut. Namun, kata Sufyan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik pabrik tersebut.
"Kita masih selidiki siapa pemiliknya, siapa yang memerintahakn untuk distribusi dan siapa yang memesannya," ujarnya.
"Akibat perbuatan ini, pemilik pabrik tentu terancam pasal 62 ayat 1 No. 8 Tahun 1999 kemudian pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 dan pasal 9 ayat 1 huruf C dan D tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya.(pri/bhc/opn) |