Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Gas Elpiji
Polda Metro Jaya Sita Ribuan Tabung Gas Elpiji Ilegal
Friday 16 Nov 2012 09:57:23
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan tabung gas elpiji ilegal di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Tabung-tabung gas ini tidak mendapatkan izin distribusi dan belum lolos uji kelayakan dari Pertamina, Kamis (15/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ribuan tabung gas elpiji ilegal ini disita petugas Polda Metro Jaya, dari PT BKSI, sebuah perusahaan di kawasan industri Pulogadung.

"Ada sekitar 8.000 tabung gas yang diduga ilegal disita," katanya.

Kabid Humas menjelaskan, awalnya Polisi mendapatkan informasi adanya pabrik yang memproduksi tabung gas tanpa mendapat izin distribusi dan belum lolos uji kelayakan dari PT Pertamina. Pabrik tersebut bernama PT BKSI perusahaan industri di kawasan Pulogadung.

Kemudian, lanjutnya, Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya pada 2 November 2012 petugas melakukan penggeledahan. Dari situlah didapati dua mobil truk yang sudah siap mengirim ribuan tabung gas ke daerah Jawa Timur.

"Bukan hanya itu, di dalam pabrik juga ditemui ribuan tabung gas 3 kg yang masih kosong dan diantaranya belum lolos uji kelayakan oleh PT.Pertamina," ujarnya.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sufyan Syarif mengatakan, polisi juga menyita 994 tabung gas yang siap dikirim ke Jawa Timur tidak jauh lokasinya dari pabrik tersebut.

Tabung gas itu sudah siap dikirim ke Jawa Timur, satu truk tabung gas muatan 3 kg sekitar 921 tabung dan satu truk lagi ada 73 tabung gas muatan 50 kg. Jadi ada 994 tabung, kata Sufyan.

Ia melanjutkan, saat ini petugas sudah memeriksa 12 saksi dari pekerja pabrik dan juga sopir truk tersebut. Namun, kata Sufyan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik pabrik tersebut.

"Kita masih selidiki siapa pemiliknya, siapa yang memerintahakn untuk distribusi dan siapa yang memesannya," ujarnya.

"Akibat perbuatan ini, pemilik pabrik tentu terancam pasal 62 ayat 1 No. 8 Tahun 1999 kemudian pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 dan pasal 9 ayat 1 huruf C dan D tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya.(pri/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2