Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Wanita Pelaku Pemerasan di Cengkareng
2016-06-09 19:42:31
 

Tampak Kedua tersangka berinisial SR dan W.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua wanita yang melakukan tindak pidana pemerasan. Kedua tersangka berinisial SR dan W.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan para tersangka menuduh para korbannya sebagai pelaku pemalakan kepada adik para tersangka.

"Kemudian memaksa korban untuk mengumpulkan Handphone lalu di bawa kabur," kata Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6).

Mereka berhasil diringkus di tempat kerja tersangka di Counter Rilis Cell, Jalan Lingkar Luar Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Korbannya kebanyakan ABG yang masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA.

Saat di dalami polisi, terdapat dua tersangka lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu berinisial I dan T. "Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
  Tersangka Kasus Pemerasan Hasil Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2