JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua wanita yang melakukan tindak pidana pemerasan. Kedua tersangka berinisial SR dan W.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan para tersangka menuduh para korbannya sebagai pelaku pemalakan kepada adik para tersangka.
"Kemudian memaksa korban untuk mengumpulkan Handphone lalu di bawa kabur," kata Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6).
Mereka berhasil diringkus di tempat kerja tersangka di Counter Rilis Cell, Jalan Lingkar Luar Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Korbannya kebanyakan ABG yang masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA.
Saat di dalami polisi, terdapat dua tersangka lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu berinisial I dan T. "Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(bh/as) |