Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Kurir Sabu 6,6 Kg di Kalideres
2016-08-16 16:54:56
 

3 orang tersangka kurir dengan barang bukti sabu,(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 6,6 kilogram di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan narkoba jenis sabu masuk melalui pesisir pantai laut lewat jalur tikus.

"Sabu disamarkan dengan barang bawaan jenis kayu melalui kapal," kata Kombes Pol John Turman, Selasa (16/8).

Tersangka HR (45) ditangkap di Kalideres dengan barang bukti sabu, menurut keterangan HR barang bukti didatangkan dari MR (57) alias Datuk di Medan.

Petugas melakukan pengembangan, ternyata sabu di pesan SC (41) alias Koko dari HR.
"Sabu yang dipesan SC ternyata milik DN tahanan yang ada di lapas Porong, Sidoharjo," ujar John Turman.

Jaringan penggedar sabu ini, diatur MR alias Datuk sebagai distribusi. MR memesan sabu dari Gemuk (DPO) asal Aceh yang sudah lama tinggal di Malaysia.
Sabu di Malaysia dihargai 60 ribu Ringgit Malaysia perkilogram, sedangkan sabu di Indonesia dihargai sekitar 400 juta sampai 450 juta perkilogram.

Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2