JAKARTA, Berita HUKUM - Puspita Widyasari (42) seorang pengusaha disekap karena utang piutang. Pihak pelaku Direktur PT Nahda Mentari (NM), Adnan Akbar (25) menuding, Puspita membayar transaksi bisnisnya dengan cek kosong.
"Korban sempat diculik dan disekap selama empat hari oleh enam anak buah dari PT NM selama empat hari. Penyebabnya, pelaku merasa dibohongi karena korban membayar order BBM dengan cek kosong," kata Kasubdit Resmob Eko Adi Santoso di Polda Metro Jaya, Senin (11/4).
Korban disekap di kantor PN NM di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari adik korban Wulan Anggraini soal penyekapan kakaknya pada, Kamis (7/4). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan menggerebek ke lokasi.
Kanit I Resmob dipimpin Kompol Azhari kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan lokasi penculikan, tim menggerebek kantor PT NM. "Ternyata memang betul, yang bersangkutan disekap di situ selama 4 hari," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Adnan Akbar berkomentar singkat , bahwa pihaknya merasa dibohongi Puspita. "Dia utang solar 100 Kiloliter (kl) sama saya, dibayar pakai cek kosong. Tanya ke pengacara saya saja, Pak H Bram dan Pak Razman Nasution," ujar Adnan yang tertunduk lesu.
Tersangka Adanan , kata polisi , diduga menjadi otak penyekapan. Versi polisi menyebutkan, kasus ini berlatar belakang utang pitang.
"Ini terkait bisnis antara korban dengan tersangka yaitu order solar. Pembayaran dilakukan korban, namun menurut tersangka tidak benar, karena menurut tersangka dibayar cek kosong. Sehingga tersangka berinisiatif bertemu di Ramayana, Tanjung Priok, dan selanjutnya korban dibawa ke kantor tersangka," jelas Azhari.(bh/as) |