Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Polda Metro Jaya Tangkap 6 Tersangka Penyekap Pengusaha
2016-04-11 20:42:31
 

Tampak Kasubdit Resmob Eko Adi Santoso saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/4).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puspita Widyasari (42) seorang pengusaha disekap karena utang piutang. Pihak pelaku Direktur PT Nahda Mentari (NM), Adnan Akbar (25) menuding, Puspita membayar transaksi bisnisnya dengan cek kosong.

"Korban sempat diculik dan disekap selama empat hari oleh enam anak buah dari PT NM selama empat hari. Penyebabnya, pelaku merasa dibohongi karena korban membayar order BBM dengan cek kosong," kata Kasubdit Resmob Eko Adi Santoso di Polda Metro Jaya, Senin (11/4).

Korban disekap di kantor PN NM di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari adik korban Wulan Anggraini soal penyekapan kakaknya pada, Kamis (7/4). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan menggerebek ke lokasi.

Kanit I Resmob dipimpin Kompol Azhari kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan lokasi penculikan, tim menggerebek kantor PT NM. "Ternyata memang betul, yang bersangkutan disekap di situ selama 4 hari," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Adnan Akbar berkomentar singkat , bahwa pihaknya merasa dibohongi Puspita. "Dia utang solar 100 Kiloliter (kl) sama saya, dibayar pakai cek kosong. Tanya ke pengacara saya saja, Pak H Bram dan Pak Razman Nasution," ujar Adnan yang tertunduk lesu.

Tersangka Adanan , kata polisi , diduga menjadi otak penyekapan. Versi polisi menyebutkan, kasus ini berlatar belakang utang pitang.

"Ini terkait bisnis antara korban dengan tersangka yaitu order solar. Pembayaran dilakukan korban, namun menurut tersangka tidak benar, karena menurut tersangka dibayar cek kosong. Sehingga tersangka berinisiatif bertemu di Ramayana, Tanjung Priok, dan selanjutnya korban dibawa ke kantor tersangka," jelas Azhari.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2