Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan Jakarta di Tangerang
2016-08-22 19:48:24
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dan Timsus Subdit II AKBP Gembong Yudha saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta. Tersangka OD alias ODI (55) warga Pasar Kemis Tangerang ditangkap di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau, Cikokol, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 ribu Ekstasi.

"Lokasi penangkapan di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau lantai 6 Kamar GE-o6-EA jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan Kecamatan Cikokol Kabupaten Tangerang," kata Kombes Awi di Polda Metro Jaya, Senin (22/8).

Timsus Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-06-EA dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari pengembangan dan penelusan tersangka, dia mendapat ekstasi dari VL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 14.981 Ekstasy dan 297 gram sabu.

"Barang bukti 14.981 pil ekstasi dan tiga bungkus plastik berisi sabu total brutto 297,1 gram serta dua buah handphone Smart fren dan handphone Andromax berikut simcard," ungkap Timsus Subdit II AKBP Gembong Yudha.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang berinisial VL yang berada di daerah Medan. Ekstasi dan sabu dimasukan dalam dus berwarna coklat atas nama Sugiarto jalan Kerajinan 2 No. 30D Rt 005/009 Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat pengirim dari House of Petshop, Medan.

"Ekstasi dimasukan dalam kemasan makanan kucing, isi satu bungkus plastik makanan kucing berisi 5000 butir. Tersangka setiap mengedarkan 5000 butir ekstasi mendapat upah Rp 5 juta," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2