JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan mata uang asing palsu. Sementara tersangka yang diamankan delapan orang, salah satunya adalah wanita. Polisi menyita 3.277 lembar uang palsu pecahan $100 Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,2 miliar.
Kasubdit Ranmor Kanit VI, AKBP Andi Adnan mengatakan mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda. "Sarinah, Ragunan dan Blok M Plaza," ujarnya, Kamis (2/6).
Andi menuturkan penangkapan dilakukan dari tanggal 27 Mei - 30 Mei. Mereka yang ditangkap adalah LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (48) dan seorang wanita YAS (56).
Dia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2016, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu jenis Dolar Amerika pecahan 100 dolar Amerika.
Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LUK dan IKS di KFC Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. "Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 996 lembar," katanya.
Setelah mendapatkan keterangan dari dua orang tersangka, mereka mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini, WLM masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di Depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan.
Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan 100 dolar AS. "Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH masih DPO," jelasnya.
Kemudian pada 30 Mei 2016, petugas juga berhasil menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan USD $100. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM (DPO). "Para tersangka pengedar mendapatkan keuntungan 10 persen," ungkapnya.
Andi menyampaikan, uang dollar palsu ini 80 persen mirip dengan yang asli. "Sangat mirip, cuma ini agak tebal. Para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun," tuturnya.(bh/as) |