Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan Kartu Kredit
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
2016-08-12 06:36:30
 

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo serta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial WCY (18), lantaran diduga membeli 13 tiket pesawat menggunakan kartu kredit palsu senilai Rp 111.177.170.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan pelaku ditangkap di salah satu kantor jasa tour and travel di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (7/8). Pelaku diduga membeli 13 tiket pesawat senilai Rp 111 juta, menggunakan kartu kredit palsu berisi data kartu kredit orang lain.

"Pengungkapan kasus berawal dari monitoring transaksi kartu kredit yang dilakukan tim gabungan Divisi Card Center Bank BCA dengan anggota polisi. Hasilnya, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 111 juta, di salah satu kantor jasa tour and travel, di Jakarta Pusat," ujar Teguh, Kamis (11/8).

Dikatakannya, tim gabungan kemudian langsung bergerak mendatangi kantor tour and travel tersebut. Sesampainya di sana, diketahui pelaku sedang melakukan perubahan jadwal tiket.

"Diduga tiket itu akan dijual lagi oleh pelaku. 13 tiket yang dibelinya antara lain penerbangan ke Jepang, Singapura, Malaysia, dan lainnya," katanya.

Kemudian penyidik meminta pelaku menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk bertransaksi. Setelah diperiksa, terdapat perbedaan fisik kartu kredit, termasuk data transaksi yang tercatat di sistem Bank BCA.

"Kartu kredit palsu itu berisi data milik orang lain. Pelaku mengaku mendapatkan kartu kredit palsu itu dari temannya berinisial NY, di Malaysia," ungkapnya.

Polisi berhasil menyita 1 paspor, 1 KTP, 1 handphone, 9 kartu kredit palsu, 8 print out tiket, 8 invoice dari emerald Tour dan Travel, 19 sales draft.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.(bh/as)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2