Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Penipuan Online Kelompok Sidrap
2016-02-22 21:08:16
 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono (kedua kiri) dan jajaran saat acara konferensi pers yang di gelar di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui online yang dilakukan lima orang sindikat kelompok asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan mencatut nama belanja online seperti OLX, Bukalapak. Tokopedia, Kaskus. Bahkan sindikat ini mencatut minuman teh berhadiah.

Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23) mahasiswa, Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33) semuanya warga Sidrap. Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya, sindikat ini sudah menjalankan operasi selama setahun dengan omset Rp 10,1 miliar.

"Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli ternama, seolah-olah menjual barang elektronik padahal barangnya tidak ada. Juga membuka undian berhadiah, namun hadiahnya tidak ada. Inilah modus mereka melakukan penipuan via online," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

Kombes Mujiono melanjutkan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini. Mereka secara resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Laporannya macam-macam, ada yang tertipu jual-beli online, ada juga yang tertipu hadiah undian Teh Gelas dan setelah diselidiki ternyata pelakunya kelompok ini semua. Total kerugian dari 93 LP ini mencapai Rp 10,1 miliar. Jika ada warga masyarakat yang pernah ditipu, silahkan lapor ke kami," jelas Mujiono

Modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. "Mereka membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya," paparnya.

Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut. "Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim, karena memang tidak ada barangnya juga," terangnya.

Kombes Mujiono mengimbau agar masyarakat khususnya yang sering menggunakan situs jual-beli online untuk berhati-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. "Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang begitu murah dan sebaiknya lebih teliti lagi dalam jual beli online," katanya.

Para pelaku masing-masing berperan, sebagai pemilik rekening penampungan, penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.

Polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya, 1 unit CPU, 1 unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max dan 1 unit motor Yamaha Mio. "Pelaku kami kenakan Pasal 28 UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Marketing Communication OLX, Hermanto yang dimintai tanggapannya mengapresiasi upaya polisi yang menangkap para pelaku. Hermanto juga mengimbau pembeli untuk berhati-hati dalam bertransaksi.

"Kita selalu menyarankan untuk (agar) pembeli jangan melakukan transfer, melakukan ketemuan (COD) jangan sendiri," kata Hermanto.

Pihak OLX juga memberikan imbauan kepada user baik melalui blog, media sosial dan situs OLX itu sendiri. "Kami ada ketentuan beriklan, seperti salah satunya itu iklan harus original bukan duplikasi dan kalau foto tidak asli pasti kita tolak. Kita ada digital untuk mengetahui keaslian sebuah foto yang diiklankan," imbuhnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2