Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polda Metro Jaya Waspadai 'Perang Cuci Otak'
2016-11-19 11:52:09
 

Tampak suasana Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai bertajuk "Melalui Hikmah Hari Pahlawan ke-71 tahun 2016 Kita Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat guna Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Kokoh', Sabtu (19/110).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menggelar Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/110).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan sebagai inspektur upacara menyampaikan, ada sejumlah pihak yang ingin membelokkan ideologi Pancasila, ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan ideologi Indonesia berubah dengan ideologi lain.

"Ini harus diwaspadai dan jangan sampai terjadi," tegas Kapolda Metro Jaya, Sabtu (19/110).

Selanjutnya, Kapolda menambahkan perang di era sekarang bukan menggunakan senjata, tapi perang cuci otak untuk membelokkan ideologi.

"Kita harus waspada. Warga harus bertindak nyata menghadapi gerakan inkonstitusional. Kita harus memastikan kebhinekaan tetap terjaga," katanya.

Kapolda mengatakan, Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai merupakan bentuk respon perkembangan situasi lingkungan baik regional, nasional maupun internasional belakangan ini.

"Apel besar ini merupakan upaya menumbuhkembangkan kesadaran sekaligus mengingatkan bahwa negara Indonesia terdiri dari suku agama, adat, bahasa serta kepercayaan yang berbeda. Perbedaan bukan kendala menciptakan persatuan dan kesatuan, justru menjadi kekayaan kita," ucapnya.

Walau berbeda-beda, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. "Takdir Indonesia memiliki beragam suku, budaya, bahasa, dengan ideologi Pancasila. Ini merupakan karunia Tuhan," ungkapnya.

Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai bertajuk "Melalui hikmah hari pahlawan ke-71 tahun 2016, Kita Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Guna Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Kokoh".

Dalam apel tersebut, dilakukan pembacaan dan penandatangan deklrasi Kebhinekaan Cinta Damai. Penandatangan dilakukan tokoh agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Koorda DKI Jakarta, Keluarga Besar Putra-Putri Polri, Pokdar Kamtibmas, Kapolda Metro, Kodam Jaya, Plt Gubernur DKI Jakarta, dll.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2