Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Raih Penghargaan Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar
Tuesday 28 Jul 2015 12:50:54
 

Pengungkapan sabu-sabu ini salah satu terbesar yang dilakukan kepolisian khususnya narkoba di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meraih penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) usai membongkar salah satu peredaran terbesar narkoba jenis sabu-sabu di Indonesia sebanyak 360 kilogram milik jaringan internasional asal Hong Kong.

"Pengungkapan sabu-sabu ini salah satu terbesar yang dilakukan kepolisian khususnya narkoba di Indonesia," kata Kepala BNN Anang Iskandar di Jakarta, Selasa (28/7).

Anang mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto yang menggagalkan peredaran narkoba asal Hong Kong.

Anang menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dihadiri Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Nandang Jumantara.

Anang berharap aparat penegak hukum tetap berupaya memberantas sindikat narkoba domestik maupun mancanegara di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Eko Daniyanto menegaskan penghargaan dari BNN dijadikan motivasi bagi jajaran anggotanya agar tidak berhenti mengungkap peredaran narkoba.

Eko mengajak seluruh instansi terkait termasuk tokoh masyarakat dan warga bekerja sama memerangi narkoba.

Selain membongkar peredaran 360 kg sabu-sabu, aparat Polda Metro Jaya juga menggagalkan kepemilikan 220 kg sabu-sabu pada 8 Juli 2015.(tr/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2