JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melalui unit Jahtanras, berhasil meringkus kawanan pelaku tindak Pencurian kekerasan (Curas) 5 orang pelaku yang masih berstatus pelajar, dan 2 orang penadah barang hasil kejahatan.
Serta 5 tersangka masih (DPO) ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (22/2) Kombes Pol Rikwanto di lantai 2 Gedung Mapolda Metro Jakrta Pusat.
Para pelaku dikenal sadis dan tak segan melukai korbanya, aksi kawanan Curas ini sudah berlangsung hampir satau tahun, sejak April 2012, dan mengaku telah melakukan Curas sebanyak 33 kali.
Aksi di jalan Veteran Kel Bintaro Jakrta Selatan, tersangka pelaku WA Bersama rekanya EL, Tompel, Dan Roi, ADT, BGL, DPO, malakukan aksi terhadap seorang perempuan saat pulang bekerja pukul 03:00 WIB, di pepet dan terjatuh, aksi ini sempat di lihat seorang Secury dan berusaha menolong korban, namun Naas malah mendapat sabetan Samurai dari para pelaku, sehinga membuat saksi dan korban terkapar langsung di tinggalkan.
"Polisi juga berhasil menyita, barang bukti berupa, 1 unit blok mesin Motor, kerangka kendaraan yang sudah di sate dan di pereteli, selanjutnya di jual kepenadah, ML,(23) dan MF(17) pemilik bengkel motor", ujar Kombes Pol Rikwanto.
Hingga saat ini, Polisi terus memburu kawanan penjahat lainya, mereka di ancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimum di atas 6 tahun Penjara.(bhc/put) |