Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus John Kei
Polda Metro Serahkan 22 Anak Buah John Kei Berikut Barang Bukti ke Kejaksaan Tangerang
2020-08-19 23:31:07
 

Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggiring 22 anak buah John Kei yang akan diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menyerahkan 22 dari 37 anak buah John Kei yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada pihak Kejaksaan wilayah Tangerang Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu persidangan.

"Hari ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang buktinya, karena berkasnya sudah lengkap dan sempurna ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Calvijn menjelaskan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut yakni Duri Kosambi di Jakarta Barat, Perumahan Green Lake di Tangerang dan Perumahan Titian Indah di Bekasi dan 22 tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan adalah para tersangka di TKP Tangerang.

"22 tersangka itu terkait seluruhnya yang melakukan kejahatan tindak pidana di TKP kedua yaitu di Perumahan Green Lake," ujarnya.

Lanjut Calvijn mengatakan, untuk tersangka utama yakni John Kei belum diserahkan kepada kejaksaan karena kasusnya masih dalam pemberkasan.

"Untuk JK, DF dan lain-lain sisanya kita lakukan tahap 2 (penyerahan ke kejaksaan) berikutnya," ringkas Calvijn.

Seperti diberitakan, John Kei dan 37 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER. Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2