Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Polda Metro Tangkap Pria Penipu yang Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita
2020-04-01 10:33:19
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penangkapan pelaku penipuan di media sosial'Facebook.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial 'Facebook' dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

"Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/3).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

"Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu," ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2