Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Kokain 1,2 Kg dari WNA Asal Peru
2022-10-19 23:32:21
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa serta jajaran dan pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Kementerian Keuangan RI saat memamerkan barbuk ungkap kasus Kokain dan Ekstasi.(Foto:BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1,2 kg dalam bentuk kapsul. Barang terlarang itu didapat dari seorang wanita Warga Negara Asing asal Peru, yang diselundupkan dalam perut.

"Pengungkapan narkotika jenis kokain ini dari hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro dan Bea Cukai Bandara Soetta, yang dilakukan pada Selasa (11/10/2022) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangerang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10).

Dari pengungkapan itu, lanjut Zulpan, WNA asal Peru berinisial EAM (39) diamankan beserta barang bukti tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan EAM dan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul," terangnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, penyelundupan kokain terbongkar dari hasil kerjasama dan informasi Bea Cukai Bandara Soetta. Kata Mukti, kokain dalam bentuk tablet dan dikemas aluminium foil oleh pelaku untuk dimasukkan kedalam perut.

"Wanita WNA inisial EAM, warga negara Peru ini diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya," ujar Mukti.

"Modusnya modus swallow, diminum, ditelan, sehingga tes urine positif, dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola bola (kapsul), itu ada dalam perut tersangka," ungkapnya.

"Kapsul berisi kokain tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB)," tambah Mukti.

Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Atas perbuatannya, EAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Mukti.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2