JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika modus disembunyikan dalam Mesin Ice Maker dikirim melalui expedisi Laut, didalamnya terdapat 30 bungkus teh Cina yang berisi sabu. Polisi mengamankan 2 tersangka warga negara Malaysia MJ alias Gordon dan AT alias Jack, serta 1 Warga Indonesia berinisial DW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan berawal adanya informasi dari kantor Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara bahwa diduga ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang.
Pada 28 Mei 2019, DW berada di PT Lautan Tirta Transportama Jakarta Utara. Untuk melakukan pengurusan barang di gudang jasa pengiriman barang. Setelah selesai pengurusan, kemudian barang Mesin Ice Maker dibawa menggunakan truk menuju gudang dalam ruko ke Tangerang.
"Pertama kali yang ditangkap DW di Ruko Jl. Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru Kec. Benda No.53 AA Kota Tangerang," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Atas pengembangan kasus tersebut, kemudian Polisi menangkap AT alias Jack yang memantau di seberang gudang penyimpanan.
"Setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan bahwa AT alias Jack bekerja atas perintah MJ alias Gordon. MJ ditangkap di bandara Soekarno Hatta hendak kabur ke Singapura," tambah Argo.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31,7 Kilogram.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as) |