Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Tanjung Priok Mengungkap 30 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu 31,7 Kg
2019-06-13 19:16:12
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika modus disembunyikan dalam Mesin Ice Maker dikirim melalui expedisi Laut, didalamnya terdapat 30 bungkus teh Cina yang berisi sabu. Polisi mengamankan 2 tersangka warga negara Malaysia MJ alias Gordon dan AT alias Jack, serta 1 Warga Indonesia berinisial DW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan berawal adanya informasi dari kantor Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara bahwa diduga ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang.

Pada 28 Mei 2019, DW berada di PT Lautan Tirta Transportama Jakarta Utara. Untuk melakukan pengurusan barang di gudang jasa pengiriman barang. Setelah selesai pengurusan, kemudian barang Mesin Ice Maker dibawa menggunakan truk menuju gudang dalam ruko ke Tangerang.

"Pertama kali yang ditangkap DW di Ruko Jl. Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru Kec. Benda No.53 AA Kota Tangerang," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Atas pengembangan kasus tersebut, kemudian Polisi menangkap AT alias Jack yang memantau di seberang gudang penyimpanan.

"Setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan bahwa AT alias Jack bekerja atas perintah MJ alias Gordon. MJ ditangkap di bandara Soekarno Hatta hendak kabur ke Singapura," tambah Argo.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31,7 Kilogram.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2