Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Polda Prioritaskan Laporan Korban Pencurian Pulsa
Monday 10 Oct 2011 19:25:05
 

Ilustrasi kejahatan melalui sms pengurasan pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya akan mendahulukan untuk menindaklanjuti laporan Feri Kuntoro, terkait kasus pencurian pulsa oleh salah satu penyedia layanan konten atau content provider (CP). Pasalnya, laporan balik PT Colibri Networks itu merupakan respon dari laporan saksi pelapor Feri Kuntoro.

"Tentu saja, kepolisian akan memprioritaskan (laporan) Feri Kuntoro. Polisi harus menindak lanjuti laporan pencurian pulsa secara hati-hati. Kami akan mencari bukti adanya dugaan tindak pidana atau tidak atas laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10).

Menurut dia, kasus dugana pencurian pulsa ini tergolong unik. Atas dasar ini, petugas kepolisian harus hati-hati, karena kejadiannya berlangsung di dunia maya. Untuk itu, Satuan Cyber Crime Polda Metro tengah mengumpulkan bukti-bukti. Dalam pekan ini, kepolisian akan memanggil beberapa saksi ahli, seperti ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan dari pihak perlindungan konsumen. “Orangnya sudah kami tentukan, tinggal kami minta keterangannya,” tutur Baharudin.

Sedangkan dengan adanya laporan dari PT Colibri Networks, lanjutnya, pihak Cyber Crime Polda Metro sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan memberikan arahan secara teknis. Hal ini diperlukanm agar penangangannya bisa lebih proporsional. “Kami prioritaskan laporan yang masuk sejak awal tentang sedot pulsa,” tandasnya.

Sedangkan laporan PT Colibri sebagai penyedia layanan konten melaporkan Feri Kuntoro atas tudingan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu, harus menunggu hingga kasus sedot pulsa ini selesai ditangani Polda Metro. “Semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, tapi kami punya prioritas mana yang harus kami dahulukan,” ibuh dia.

Laporan Feri sendiri mendapat dukungan dari Menkominfor Tifatul Sembiring. Langkah Feri ini dianggap tepat dengan melaporkan sms konten yang dikirim melalui satu provider terbesar di Indonesia itu, yang dianggap merugikan dirinya. “Langkah Feri cukup baik. Ini langkah yang tepat sebagai warga negara yang taat hukum. Masalah ini harus diputus pengadilan,” tutur dia.

Terkait laporan PT Colibri, kata Tifatul, merupakan hal yang biasa terjadi. Asalkan saja, tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan. "Kasus-kasus lain saling lapor terjadi, itu biasa terjadi. Pokoknya, jangan sampai main kekerasan. Proses hukum adalah hal biasa terjadi dalam civil society. Jadi, jangan heran," jelas politisi PKS ini.

Beri Perlindungan
Dalam kesemparatan terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji untuk memberikan bantuan kepada pelapor kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro. Secara Resmi, Feri sudah melayangkan bantuan. "Benar, Feri Kuntoro sudah melapor kepada LPSK untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus yang dialaminya," ujar Humas LPSK Maharani Siti Shopia.

Laporan Feri tersebut, jelas dia, segera ditindak lanjuti pihaknya dengan memproses permintaan Feri dan menelaah berkas-berkas yang diajukan dengan cepat. "Setelah ada penelaahan baru kami. Tentu akan ada rapat paripurna dan lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan memberikan perlindungan kepada Feri," imbuhnya.

Menurut Maharani, sikap Feri yang segera meminta perlindungan LPSK itu merupakan tawaran dari pihaknya. Hal itu terkait dengan adanya laporan balik PT Colibri. "Kami lihat Ferry adalah korban dan juga yang melaporkan tindak pidana berdasarkan imbauan polisi. Tapi, dia justru dilaporkan balik. Atasa dasar ini, kami lakukan tindakan menjemput bola," tandasnya.

Sebelumnya, Feri Kuntoro (36) melaporkan sms konten yang dikirim melalui satu provider terbesar di Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada Rabu (5/10). Pulsa korban tersedot sejak Maret 2011, setelah mengikuti registrasi undian yang diselenggarakan sebuah content provider melalui tayangan televisi. Namun, ketika korban hendak berhenti berlangganan layanan sms itu, sama sekali tidak dapat dilakukan.

Namun, atas laporna Feri itu, justru PT Colibri melaporkan balik ke polisi. Konsumen yang menuduhnya melakukan pencurian pulsa, oleh PT Colibri telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah. PT Colibri beralasan bahwa layanannya itu sudah sesuai prosedur tanpa merugikan konsumen.(dbs/bie/rob/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2