JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya pada pecan ini akan memanggil operator telekomunikasi, asosiasi content provider dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus pengurasan pulsa konsumen pengguna ponsel.
“Pihak penyidik juga akan memanggil sebuah stasiun teve yang menanyangkan kuis SMS yang diikuti saksi pelapor (Fery Kuntoro-red) untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mencari sumber lain atas laporan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10).
Menurut dia, kepolisian sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Feri dan istrinya. Polisi juga akan melakukan langkah proaktif untuk mempermudah proses penyelidikan. Hal ini akan dilakukan dnegan berkonsultasi dan meminta para pakat teknologi informatika (IT) yang kompeten. Keterangan mereka itu akan dimasukan dama berita acara pemeriksaan (BAP). “Sudah ada ahli yang kami BAP-kan keterangannya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Baharudin, pihak Kementerian Sosial juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pula. Kementerian tersebut dianggap mengetahui duduk perkara kasus sedot pulsa ini secara gamblang. "Ada Depsos (Kemensos-red), karena instansi itu mencatatnya di situ (suatu acara dan sebagianya) ada undian berhadiah," imbuh dia.
Sementara itu, Fery Kuntoro yang didampingi kuasa hukum David Tobing kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya itu dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang dilaporkannya tersebut. Namun, ia hanya diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dianggap penyidik kepolisian masih kurang.
Mengeluh Rugi
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno meminta pemerintah memberikan kebijakan agar layanan tersebut diperbolehkan beroperasi secepatnya. Hal ini terkait dengan kebijakan dihentikannya layanan SMS Premium mulai Selasa (18/10) ini.
"Secara industri, bila layanan SMS premium ini dihentikan sampai Desember, maka potensi kerugiannya akan mencapai Rp 875 miliar. Berbagai perusahaan content provider (CP) bisa bangkrut, karena tidak beroperasi. Selain itu, seluruh operator telekomunikasi juga memiliki potensi kerugian ratusan miliar,” jelasnya.
Diungkapkan Sarwoto, pihaknya juga keberatan bila harus mematikan CP. Pihak ini penting baik sebagai mitra bisnis maupun untuk memperkuat basis kreatif nasional. Pasalnya, CP merupakan transformasi layanan untuk mendayagunakan layanan pesan singkat.
Menuruit dia, total pendapatan rata-rata operator selular dan konten provider dari bisnis konten premium sekitar 7% dari total pendapatan industri selular yang berkisar antara Rp 90-100 Triliun per tahun. Jumlah tersebut belum dibagi dengan pembagian keuntungan milik CP dengan porsi pembagian keuntungan bagi content provider sekitar 40-60%.
“Pendapatan operator selular dari bisnis konten premium berkisar antara Rp 3- 4 triliun per tahun. Jika layanan konten premium dihentikan, misal hingga akhir tahun, total kerugian bisa mecapai seperempatnya dari nilai itu,” tandasnya.(dbs/irw/ind)
|