Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PDAM
Polda Sumut Diminta Segerakan Pelimpahan Berkas Perkara Tirtanadi ke Kejaksaan
Thursday 23 May 2013 11:30:39
 

Ketua AMPUH, Budiman Amin Tanjung SH (nomor 2 dari kiri) saat membahas soal perkara Tirtanadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk menyegerakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pada Koperasi PDAM Tirtanadi ke Kejaksaan.

�Ini demi memenuhi rasa keadilan terhadap Dirut PDAM Tirtanadi (Azzam Rizal) yang terimbas kasus tersebut,� ujar Ketua Asosiasi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH), Budiman Amin Tanjung, Kamis (23/5).

Didampingi Sekretaris AMPUH, Hasto Agus, Budi menekankan pentingnya disegerakan pelimpahan itu, agar publik tidak bertanya-tanya lagi dan kemudian memunculkan opini yang tanpa dasar serta dengan demikian Polda Sumut dapat lebih transparan dalam menjalankan proses hukum atas perkara tersebut.

�Sekali lagi kita pertanyakan, apa sebenarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polda beberapa hari lalu mengatakan bahwa hasil audit itu sudah diserahkan pihak BPKP ke tangan penyidik, tapi hasilnya tetap tidak dijabarkan. Apakah benar perusahaan pelat merah itu mengalami kerugian akibat kontrak kerjasama penagihan rekening pelanggan?,� tegas Budi.

Seperti diketahui, Dirut PDAM Tirtanadi sudah ditahan sejak 2 Mei 2013, meski saat itu Polda Sumut belum menerima hasil audit BPKP. Menurut Budi, hal ini mengakibatkan karakter Azzam Rizal terbunuh.

�Ketika seseorang ditahan, maka masyarakat langsung beranggapan orang bersangkutan telah melakukan kesalahan. Begitu pula dengan Azzam Rizal. Padahal, kalaupun ada yang salah dengan kontrak kerja penagihan rekening pelanggan antara PDAM Tirtanadi dan Koperasi Karyawan Tirtanadi, sifatnya administratif. Terlebih kontrak itu juga sudah dijalankan oleh dirut sebelum Azzam,� tukas Budi.

Sementara itu, praktisi hukum Kota Medan M Erwin SH, M.Hum menanggapi persoalan tersebut juga mengatakan hal sama bahwa dalam konteks perkara yang berpotensi dijadikan komoditas politik ini Polda Sumut sebaiknya bersikap transparan. Hal ini akan memupus keragu-raguan masyarakat, sekaligus memenuhi unsur keadilan bagi orang-orang yang dipersangkakan bersalah.

�Transparansi juga dibutuhkan untuk melegitimasi tindakan hukum yang dijalankan Polda Sumut,� tambahnya.

Di lain pihak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho masih belum dapat dikonfirmasi mengenai kapan berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan serta mengenai hasil audit BPKP. Dihubungi berkali-kali, ponselnya tidak diangkat. Pertanyaan lewat pesan singkat yang dikirimkan juga tidak berbalas.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2