Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Polda Terima Limpahan Penanganan Kasus OTT Rektor UNJ dari KPK
2020-05-23 17:04:45
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri dan Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu dalam konferensi pers pelimpahan penanganan perkara OTT Rektor UNJ.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menerima limpahan penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Pegawai Kemendikbud RI.

Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu dari Plt Jubir KPK Ali Fikri dan disaksikan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda PMJ, Jakarta, Sabtu (23/5).

"Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers bersama Plt Jubir KPK dan Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu.

Dia mengatakan status kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan jika memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kasus ini masih dalam bentuk penyelidikan dan masih pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, OTT itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Kemudian, tambah Ali, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta.

Terkait soal pelimpahan penanganan perkara kepada pihak kepolisian, Ali Fikri menegaskan, hal tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.

"Informasi yang kami terima dari Korsupdak KPK bahwa penyerahan kasus oleh KPK baik itu kepada Kejaksaan ataupun Kepolisian bukanlah kali ini saja dilakukan, sebelumnya ada beberapa kasus yang sudah diserahkan KPK kepada APH (aparat penegak hukum) lain. Hal tersebut dilakukan apabila dari hasil permintaan keterangan dan gelar perkara, kemudian KPK tidak menemukan unsur perbuatan pelaku penyelenggara negaranya, maka dapat ditindaklanjuti oleh APH lain," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2