Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kemenag
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
2021-10-27 08:29:52
 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan ini publik tengah dibuat gaduh oleh pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kementerian Agama adalah hadiah dari Negara bagi NU, bukan milik umat Islam secara umum.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Ruang Rakyat Institute (RRI), Ivan Nurdin, menilai pernyataan Gus Yaqut sudah keluar dari koridor. Salah satunya adalah koridor historis.

"Dia lupa bahwa orang yang pertama kali menjadi Menteri Agama adalah HM Rasyidi yang merupakan tokoh Muhammadiyah," jelas Ivan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/10).

Lebih lanjut, Ivan melihat sosok Menag Yaqut Cholil adalah menteri yang tidak bijaksana dalam ucapan. Karena dia menginterpretasikan sebuah kelembagaan resmi Negara dengan kelompoknya sendiri.

"Dengan ucapan seperti itu, ia tidak mencerminkan sebagai menteri dan tidak bijaksana, seolah-olah dia melupakan sejarah masa lampau," tegasnya.

Ivan menambahkan, perkataan yang dikeluarkan oleh Menag tersebut dapat menjadi bumerang bagi NU itu sendiri. Pasalnya ini dapat menjadi sebuah corong perselisihan antara umat Islam yang ada saat ini.

"Semoga para tokoh ormas-ormas lain melihat ini adalah suatu kekhilafan dari Gus Yaqut, dan tidak dijadikan hal yang serius," tambahnya.

Tak lupa Ivan mengingatkan, agar Menag fokus kembali pada tujuan awal berdirinya Kementerian Agama yaitu untuk memelihara dan menjamin kepentingan berbagai golongan Agama dan pemeluk-pemeluknya.

Pernyataan kontroversial Yaqut berawal adanya perdebatan kecil di kementerian ketika mendiskusikan soal Kementerian Agama. Yaqut memiliki keinginan untuk mengubah logo atau tagline Kementerian Agama 'Ikhlas Beramal'. Sebab ia menilai, tidak ada yang ditulis melainkan dalam hati “Ikhlas kok ditulis, ya ini menunjukkan nggak ikhlas," kata Gus Yaqut.

Perdebatan berlanjut menyoal sejarah asal usul Kementerian Agama. Yaqut menyebut tentang ustaz yang ketika itu tidak setuju jika Kementerian Agama harus menaungi semua agama.

"Ada yang tidak setuju, 'Kementerian ini harus Kementerian Agama Islam' karena Kementerian agama itu adalah hadiah negara untuk umat Islam. Saya bantah, bukan, 'Kementerian Agama itu hadiah negara untuk NU', 'bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU'. Nah, jadi wajar kalau sekarang NU itu memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama karena hadiahnya untuk NU," ucapnya.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan terkait sejarah berdirinya Kementerian Agama karena pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Menurut dia, tokoh-tokoh NU ketika itu berperan penting sebagai juru damai usai tujuh kata yakni 'Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya' dihapus dalam Piagam Jakarta.(RMOL/Tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2