Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polisi: Dari 8 Pelaku Perampokan, 2 Ditembak Mati karena Melawan
2020-04-03 20:02:59
 

Tampak Kabid Humas PMJ (tengah) Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Suyudi, dan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dalam Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kriminalitas memang tak mengenal situasi darurat global penyebaran virus Corona atau Covid-19, terbukti kejadian kasus pencurian yang dialami oleh warga sekitar Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dan menangkap 8 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 8 pelaku yakni JAR (17th), MGA alias Aswo (22), MYH alias Bala (18), RP alias Joker (22), RH alias Rian (21), EP alias Botak (22), MS alias Arul (MD=Mati Ditembak), dan K alias Ala (MD).

"Sat Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis di 'back up' Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari 8 pelaku, 2 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (3/4).

Yusri menerangkan para pelaku perampokan melakukan aksi di 5 lokasi daerah Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok itu.

"8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T," ungkap Yusri.

Selanjutnya, sambung Yusri, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).

"Pelaku bernama M Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap Rabu 1 April 2020," beber Yusri

"Pelaku Arul dan Ala ditembak saat diminta menunjukkan tempat penadah barang curian tersebut, 2 pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, maka ditembak mati," pungkasnya.

Adapun 5 korban perampokan berinisial N (47) mengalami kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, korban A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, korban E mengalami luka-luka, dan korban T mengalami luka dibagian kaki dan korban F meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2