JAKARTA, Berita HUKUM - Kriminalitas memang tak mengenal situasi darurat global penyebaran virus Corona atau Covid-19, terbukti kejadian kasus pencurian yang dialami oleh warga sekitar Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dan menangkap 8 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 8 pelaku yakni JAR (17th), MGA alias Aswo (22), MYH alias Bala (18), RP alias Joker (22), RH alias Rian (21), EP alias Botak (22), MS alias Arul (MD=Mati Ditembak), dan K alias Ala (MD).
"Sat Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis di 'back up' Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari 8 pelaku, 2 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (3/4).
Yusri menerangkan para pelaku perampokan melakukan aksi di 5 lokasi daerah Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok itu.
"8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T," ungkap Yusri.
Selanjutnya, sambung Yusri, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).
"Pelaku bernama M Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap Rabu 1 April 2020," beber Yusri
"Pelaku Arul dan Ala ditembak saat diminta menunjukkan tempat penadah barang curian tersebut, 2 pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, maka ditembak mati," pungkasnya.
Adapun 5 korban perampokan berinisial N (47) mengalami kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, korban A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, korban E mengalami luka-luka, dan korban T mengalami luka dibagian kaki dan korban F meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(bh/amp) |