JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum amankan empat pelaku pungutan liar (Pungli) di Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan aksi para pelaku ini sempat viral di media sosial.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono mengatakan, empat terduga pelaku pungutan liar yaitu Irwansyah Awar alias Kolar (39), M Nasrul alias Joni (41), Muhamad Supandi alias Gembel (27), dan Irwanto Alias Dewa (34) diamankan pada Senin (27/8).
Aris menerangkan, tiga orang yang diamankan, yang bernama Irwansyah alias Kolar, Joni dan Supandi alias Gembel ini mengambil pengutan liar terhadap pada pengunjung yang keluar dari pakiran mobil Blok F, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan meminta uang sejumlah Rp 2.000 ribu untuk setiap mobilnya.
Sementara Dewa mengambil pungutan uang sejumlah Rp 2.000 dari para sopir Bajaj yang sedang menunggu penumpang di Pintu Timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya, Selasa (28/8).
Untuk barang bukti yang diamankan, dari tangan Dewa, Polisi amankan uang tunai Rp 35 ribu, dari Gembel uang tunai sejumlah Rp 55 ribu, dari Joni uang tunai sejumlah Rp 134 ribu, dan dari tangan Kolar diamankan uang senilai Rp 164 ribu.
"Untuk rencana tindak lanjut, para pelaku ini akan didata, dan selanjutnya dilakukan pembinaan," tutupnya.(bh/as) |