Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pornografi
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
2020-09-02 19:45:49
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Jatanras Ditreskrimum PMJ memperlihatkan barang bukti berupa kondom dan pelumas alat vital.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria pelaku yang diduga kuat sebagai gay, terlibat kasus yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau melanggar undang-undang Pornografi.

Dari 56 pelaku itu, 9 pria pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi penyelenggara pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan.

"Diamankan 9 tersangka, mereka adalah penyelenggara pesta seks sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9).

Yusri menyebutkan, kesembilan pelaku atau penyelenggara tersebut masing-masing inisial TRS, SP, BA, NA, KG, NM, RP, A, dan HW. Mereka memiliki peran masing-masing.

"TRS penyelenggara langsung, dia yang menyewa hotel dan menetapkan tarif masuk bagi para peserta," ujarnya.

"TRS membuat undangan dan menyiapkan tempat, undangan dengan nama kumpul-kumpul pemuda dalam rangka memperingati HUT RI," terang Yusri.

Lanjut Yusri membeberkan, para tersangka (penyelenggara) mempunyai komunitas di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Mereka punya komunitas namanya HOT SPACE di group WhatsApp dan instagram @hotspace.indonesia. Anggotanya 150 orang, berdiri sejak Februari 2018 dan akun instagram memiliki follower sekitar 80 orang," ujar Yusri.

Ia juga mengatakan, para penyelenggara sudah 6 kali menggelar acara serupa di hotel maupun apartemen.

"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2