Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Balap
Polisi Amankan Puluhan Pembalap Liar di Jakarta Barat
Thursday 30 May 2013 12:50:03
 

Ilustrasi, Jajaran Polsek Medan Sunggal saat menggelar razia genk motor, Sabtu (2/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 50 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar dalam kurun waktu dua bulan di sekitar wilayah Kembangan, Jakarta Barat berhasil diamankan oleh Polsek Kembangan.

Aksi balap liar tersebut rata-rata dilakukan oleh para remaja di bawah umur. Beberapa lokasi yang sering dijadikan lokasi balap liar yaitu di Jalan Kawan Lama, Jalan Baru Taman Aries, Jalan Pesanggrahan, dan kawasan perkantoran Puri Indah.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari laporan masyarakat sekitar. "Ada 50 motor kita amankan dari razia itu. Kami juga mengamankan pembalap liar yang rata-rata umurnya belasan, sekitar umur 14 sampai 19," Jelas Kapolsek Metro Kembangan Kompol Heru Agus, Rabu (29/5).

Kapolres menjelaskan, puluhan remaja tersebut diamankan selama 1 x 24 jam. Mereka akan dilepaskan setelah dapat surat keterangan dari orang tua, ketua RT, ketua RW, dan pernyataan dari lurah.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Balap
 
  Komisi X Desak Menpora Beri Perhatian Pembalap
  Sirkuit Sentul 2015 Gandeng ABM Enterprise Jadikan Balap ISSOM Ajang STC
  Diajang GP2, Rio Haryanto Pembalap Indonesia Yakin Raih Target 5 Besar
  Subhan Aksa Masuk 5 Besar Reli Jerman
  Zhuhai Internasional, Alexandra: Saya Mohon Dibantu Didoakan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2