Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Bekuk Kawanan Penculikan WN Iran
Thursday 03 Nov 2011 19:48:23
 

Kawanan penculik yang berkewarganegaan Iran yang meculik sesama warganya itu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya berhasil membongkar penculikan sekaligus menangkap lima warga negara (WN) Iran. Para tersangka tersebut, yakni Malek Abdolamir (24), Ahmed Shokrohllah (30), Afsin Nourollah (35), Syahyan Hussaini (27) dan Ali Moradi (35).

Penangkapan mereka dilakukan petugas Satuan Jatantras Ditreskrimum di tempat persembunyiannya, vila Monalisa, Puncak, Bogor Jawa Barat, Rabu (2/11) sore. Para warga asing ini diduga menculik adik seorang pengusaha yang juga berkewarganegaraan Iran, Taman Feriz Handi Ahmed (22).

Pengusaha itu tinggal di apartemen Mediterania Tower B Lantasi 17 Nomor 26, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan atas laporan Zamzami tersebut. Dalam laporannya itu, Zamzami melaporkan bahwa adik kandungnya, Taman Feriz telah diculiK sekelompok orang yang berasal dari sesama negaranya. Ia menuding Malek menculik sang adik itu.

“Para penculik itu, dilaporkan meminta kepada kakak korban uang tesbusan sebesar 40 ribu dolar AS, bila ingin adiknya itu dibebaskan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Edy Pramono yang didampingi Kasat Jatantras AKBP Helmy Santika dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/11).

Menurut Gatot Edy, menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban. Informasi dari kakak korban bahwa adiknya berada di Vila Monalisa Puncak Bogor. Atas informasi itu, polisi segera meluncur ke lokasi tersebut. Akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku. "Anggota kami juga menemukan korban dalam keadaan terikat. Kelima langsung dibawa ke Polda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Gatot Edy, para tersangka melakukan aksi itu untuk meminta tebusan kepada korban. Sebab, tersangka Malek pernah oernah memberikan uang kepada korban untuk untuk bepergian ke Singapura. Namun, korban tidak mengurus tersangka untuk bisa berangkat ke Singapura, sehingga tersangka meminta agar uang yang pernah diserahan itu, agar dikembalikan lagi kepadanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Gatot, para pelaku membawa korban dari tempat tinggalnya, di apartemen Mediterania. Lalu, pelaku mengajaknya naik angkutan umum menunju Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari sana, pelaku dan korban naik mobil rental ke vila Monalisa, Puncak Bogor, Jawa Barat. Mereka menyekapnya hingga akhirnya dibebaskan ptugas kepolisian.

“Kami tetap memproses kasus ini. Dari tangan para tersangka, kami menyita pengikat pinggang yang digunakan untuk mengikat korban dan sebilah golok sebagai barang bukti,” jelas perwira menengah Polri tersebut.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2