JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian menangkap pelaku penyebar paku di sejumlah ruas jalan Jakarta. "Delapan orang sudah diperiksa dan kini masih menjalani proses hukum," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S Rajab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Motif penyebar paku itu, lanjut dia, motif ekonomi. Setelah kendaraan berhenti akibat terkena paku, pelaku penyebar paku itu kemudian merampok barang yang ada di dalam mobil tersebut. “Kalau kendaraan roda dua, mengganti ban atau menambal ban. Kalau roda empat, kendaraan itu berhenti akibat ban kempes dan barang-barang yang ada di mobil langsung diambil," jelas Untung.
Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Edi Pramono mengatakan, untuk penyelidikan kasus ini, pihaknya mengerahkan tim yang akan bergabung dengan polisi di wilayah. Langkah ini diambil untuk memantau dan menangkap para pelaku penebar ranjau paku tersebut.
Polda memprioritaskan kasus ini, imbuhnya, karena banyaknya korban atas tindakan kriminalitas tersebut. "Kami lakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelaku dengan meminta bantaun Polres terkait. Hasilnya, kami menangkap delapan orang. Pelaku sudah termasuk di wilayah Bogor. Modusnya belum bisa dikatakan sama, kami masih tunggu perkembangan," papar Gatot. .
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, setiap hari ada sekitar 1,5 kg ranjau paku yang disebar disejumlah ruas jalan di Jakarta dengan berbagai jenis. Hasil ini didapat berdasarkan bantuan dari komunitas sapu bersih (Saber Community). Peran serta masyarakat ini mendapat apresiasi Kapolda dengan memberikan penghargaan terhadap mereka.(mic/irw)
|