Motif penyebar paku" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Bekuk Para Tersangka Penebar Ranjau Paku
Wednesday 11 Jan 2012 23:21:40
 

Petugas polisi lalu lintas memperlihatkan hasil operasinya berupa puluhan paku berbagai ukuran (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian menangkap pelaku penyebar paku di sejumlah ruas jalan Jakarta. "Delapan orang sudah diperiksa dan kini masih menjalani proses hukum," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S Rajab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).

Motif penyebar paku itu, lanjut dia, motif ekonomi. Setelah kendaraan berhenti akibat terkena paku, pelaku penyebar paku itu kemudian merampok barang yang ada di dalam mobil tersebut. “Kalau kendaraan roda dua, mengganti ban atau menambal ban. Kalau roda empat, kendaraan itu berhenti akibat ban kempes dan barang-barang yang ada di mobil langsung diambil," jelas Untung.

Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Edi Pramono mengatakan, untuk penyelidikan kasus ini, pihaknya mengerahkan tim yang akan bergabung dengan polisi di wilayah. Langkah ini diambil untuk memantau dan menangkap para pelaku penebar ranjau paku tersebut.

Polda memprioritaskan kasus ini, imbuhnya, karena banyaknya korban atas tindakan kriminalitas tersebut. "Kami lakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelaku dengan meminta bantaun Polres terkait. Hasilnya, kami menangkap delapan orang. Pelaku sudah termasuk di wilayah Bogor. Modusnya belum bisa dikatakan sama, kami masih tunggu perkembangan," papar Gatot. .

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, setiap hari ada sekitar 1,5 kg ranjau paku yang disebar disejumlah ruas jalan di Jakarta dengan berbagai jenis. Hasil ini didapat berdasarkan bantuan dari komunitas sapu bersih (Saber Community). Peran serta masyarakat ini mendapat apresiasi Kapolda dengan memberikan penghargaan terhadap mereka.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2