JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan empat tersangka pengedar ekstasi di tempat hiburan. Mereka diduga sebagai penjual ekstasi kepada Afriani Susanti (29) dan tiga orang temannya tersebut. Afriani sendiri merupakan tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
“Ada beberapa yang tertangkap operasi di tempat hiburan sekitar dua minggu lalu. Tersangka ada empat orang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil diamankan barang bukti pulhan butir ekstasi.
Satu orang di amankan ditempat parkir tempat hiburan itu (Stadium)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).
Namun, lanjut dia, pihaknya masih menelusuri siapa yang menjual ekstasi ke Afriyani Cs dari keempat orang yang diamankan tersebut. Saat penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukri berupa ekstasi dari keempat tersangka sejumlah 60 butir ekstasi. "Kami masih harus mengetahui, siapa dari empat tersangka itu yang menjual ekstasi ke Afriyani dkk. Ini yang masih diperiksa tim penyidik," jelas Nugroho.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tugu Tani, telah menewaskan sembilan orang pejalan kaki. Sedangkan empat lainnya mengalami luka sangat serius. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Afriani Cs. yang akhirnya diketahui mereka positif menggunakan narkoba.
Sebelum terjadi kecelakaan, Afriani Cs. mengahabiskan malam dengan minuman keras di Kafe Upstair. Kemudian pesta berlanjut di Diskotik Stadium, Jakarta Pusat. Di sana, keempatnya membeli ekstasi sebanyak dua butir untuk dibagi empat. Untuk dua butir ekstasi, Afriani Cs mengeluarkan uang sebanyak Rp 600 ribu.(dbs/bie)
|