Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Mario Lawalata
Polisi Belum Pastikan Keterlibatan Zack Lee di Kasus Mario Lawalata
Thursday 16 Jan 2014 18:55:44
 

Mario Lawalata.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mario Lawalata menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (16/1) pagi. Selama dua jam, Mario diperiksa terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya

Menurut Humas Polres jakarta Selatan, Kompol Aswin, menuturkan, Mario hari ini hanya menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya, tadi diperiksa dua jam dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Penyidik hanya minta keterangan tambahan saja," ungkap Kompol Aswin saat dihubungi Okezone, Kamis (16/1).

Beberapa waktu lalu, Mario mengungkapkan, pelaku pengeroyokannya bukanlah Zack Lee, yang selama ini dituduhkan kepadanya. Aswin pun mengaskan, pihak penyidik belum dapat memastikan pelaku pengeroyokan pada 12 Desember 2013 lalu itu. Dengan begitu, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun anehnya, pada saat melaporkan ke Polres Jakarta Selatan, Mario mengaku dipukul, ditendang, dan disetrum oleh suami Nafa Urbach itu. Namun kini, Mario membantah dan menyebutkan Zack Lee hanya berada di TKP.

"Belum dapat dipastikan, karena kan hingga saat ini polisi belum ada yang dijadikan tersangka," tutup dia, seperti yang dilansir dari okezone.com.(ram/uky/okz/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2