Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Bungkus Kwaci
2019-11-28 17:31:25
 

Konferensi pers pengungkapan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengungkap modus sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang dikemas oleh pelaku dengan bungkus kwaci untuk didistribusikan kepada para pembelinya.

Pengungkapan sindikat narkoba ini diketahui Polisi dari laporan warga di kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak hanya sabu seberat 3,73 kilogram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 4.120 pil ekstasi dari para pelaku.

"Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Setelah penggeledahan mendalam ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditinggali YDS untuk meracik 'narkoba kwaci'nya itu.

Penyelidikan berlanjut dan membawa Polisi ke Bekasi dan menangkap kawan YDS yaitu MBH di kediamannya serta ditemukan sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kwaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ujar Susatyo.

Diketahui YDS dan MBH menjual satu paket narkoba berbungkus kwacinya dengan harga sekitar Rp 300.000 ribu per paketnya dan meraup untung yang lebih besar mencapai miliaran rupiah.

"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Wakapolres Jakpus Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat-obatan terlarang tersebut.(ant/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2