Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Berhasil Ungkap 3 Narkoba Jenis Baru
Tuesday 12 Nov 2013 09:32:45
 

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa jenis narkoba baru seperti Methilon, Krathom dan LSD atau Smile, Phenethylamines serta golongan Piperazine atau dikenal jenis narkoba ektasi herbal.

"Jenis narkoba yang baru kita temukan dan juga sudah kita sita dari beberapa tersangka saat ini masih dalam penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11).

Arman meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran gelap narkoba jenis baru ini. Hal itu lantaran narkoba-narkoba ini berbentuk barang-barang yang tak berbahaya. Dia mencontohkan, LSD atau smile yang disita pihaknya berbentuk lembaran seperti kertas.

"Tapi ternyata ini golongan narkoba yang cukup bahaya. Pegunaannya sederhana, tapi reaksi yang ditimbulkan sama dengan narkotika, seperti menimbulkan halusinasi dan depresan," katanya.

Sementara metilon berbentuk seperti tablet yang jika dilihat secara fisik sama dengan tablet obat biasa. Begitu juga dengan Krathom yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Meski tergolong jarang digunakan, Krathom memiliki dampak yang sama seperti menggunakan narkotika jenis lain yaitu menimbulkan halusinasi, eforia, dan depresan.

"Dari tujuh yang dipublikasikan UN Police pada tahun 2013 ini, lima jenis sudah kita temukan di Indonesia, dan dua jenis lagi karena sifatnya sintetis jarang digunakan atau sudah tidak ada lagi di Indonesia," jelasnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com.

Dikatakan Arman, sembilan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka yakni dua perempuan berinisial Hany Michelle dan Jean serta DE ditangkap di Perumahan Mahkota Mas Blok 01 No 9 Tangerang, pada 4 Nopember pukul 22.00 WIB. Ketiganya dibekuk karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis LSD dan narkoba jenis lainnya.

"Dari ketiga tersangka, kami menyita barang bukti berupa 43 gram shabu, timbangan digital, lembaran LSD dan handphone," jelasnya.

Sementara empat tersangka berinisial RD, PD, AN, dan GN dibekuk di Medan, Sumatera Utara pada 8 Nopember lalu. Dari para tersangka, polisi menyita 1.998 gram sabu, timbangan, belasan handphone, uang tunai Rp 11 juta, tujuh buku tabungan BCA, dan alat pres.

"Sabu ini diperoleh dari malaysia oleh tersangka Alay yang saat ini masih DPO dan diedarkan oleh tersangka RD, PD dan AN," katanya.

Dua tersangka lainnya yang juga turut dibekuk adalah warga Malaysia bernama Yong dan Bao. Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 6 Nopember lalu, saat menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kg sabu dari Hongkong, menuju Jakarta.(tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2