JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba internasional di sejumlah daerah di Indonesia. Polisi meringkus sembilan tersangka yang diduga akan mengedarkan narkoba saat malam Tahun Baru 2012.
Uniknya, untuk mengelabui pemeriksaan petugas, sindikat narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan barang haram itu dalam bingkai lukisan. Bahkan, ada pula yang disamarkan dengan memasukannya bersama kain khas asal India, kain sari dan tas yang sudah dimodifikasi.
"Pengungkapan kasus ini, didahului dengan penyelidikan dan pembuntutan selama dua bulan berturut-turut. Akhirnya pelaku tindak pidana narkotika ini dapat terungkap," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Menurut dia, penangkapan para pelaku dilakukan sebanyak empat kali. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan suatu tempat di Tangerang, Banten pada Minggu (18/12) lalu. Selanjutnya, di Jalan Sampurna, Bandung Tengah, dan depan pintu Tol Kebon Nanas, Tangerang, Banten pada Senin (26/12) lalu.
Penangkapan terakhir, ungkap Nugroho, dilakukan di di Rumah Susun Dukuh Semat, Kelurahan Harja Mukti, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (28/12) kemarin. Seluruh tersangka berjumlah sembilan orang dengan inisial BTR alias Y, MHD alias FN, INT, PPI, IT, DK, ML, BDI, dan THS.
Nugroho menambahkan, para tersangka ituberasal Aceh, Bandung, Cirebon, Jakarta, dan Tangerang. Tiga di antaranya merupakan perempuan. Mereka mendapatkan narkoba jenis heroin, sabu, dan ekstasi dari India, Iran, dan Belanda.
Atas keberhasilan operasi ini, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 15,3 kilogram sabu kualitas 1, tujuh ons heroin, 6.300 butir ekstasi, tujuh ponsel, satu unit truk bernopol BL 9154 A, empat papan kayu berlapis lukisan untuk menyimpan sabu, dua kain sari, dan dua tas. Seluruhnya bernilai lebih dari Rp 28 miliar.
"Tersangka menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Iran dibawa ke Malaysia. Selanjutnya, di Malaysia dipacking untuk disamarkan ke lukisan. Selanjutnya, dibawa ke Aceh jalur laut dan dari Aceh dibawa menggunakan truk melalui Padang, Jambi, Palembang, Lampung, dan Jakarta," kata Nugroho.
Untuk heroin, lanjut Nugroho, tersangka memasukkan melalui jasa pengiriman yang dialamatkan ke Bandung. Barang itu disamarkan dengan kain sari dan tas. Sementara ekstasi dimasukan dari Belanda, Malaysia dan Medan untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat terancam hukuman mati atau seumur hidup. (dbs/bie)
|