Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Thursday 29 Dec 2011 23:12:38
 

Ilustrasi barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil disita aparat kepolisian (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba internasional di sejumlah daerah di Indonesia. Polisi meringkus sembilan tersangka yang diduga akan mengedarkan narkoba saat malam Tahun Baru 2012.

Uniknya, untuk mengelabui pemeriksaan petugas, sindikat narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan barang haram itu dalam bingkai lukisan. Bahkan, ada pula yang disamarkan dengan memasukannya bersama kain khas asal India, kain sari dan tas yang sudah dimodifikasi.

"Pengungkapan kasus ini, didahului dengan penyelidikan dan pembuntutan selama dua bulan berturut-turut. Akhirnya pelaku tindak pidana narkotika ini dapat terungkap," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).

Menurut dia, penangkapan para pelaku dilakukan sebanyak empat kali. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan suatu tempat di Tangerang, Banten pada Minggu (18/12) lalu. Selanjutnya, di Jalan Sampurna, Bandung Tengah, dan depan pintu Tol Kebon Nanas, Tangerang, Banten pada Senin (26/12) lalu.

Penangkapan terakhir, ungkap Nugroho, dilakukan di di Rumah Susun Dukuh Semat, Kelurahan Harja Mukti, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (28/12) kemarin. Seluruh tersangka berjumlah sembilan orang dengan inisial BTR alias Y, MHD alias FN, INT, PPI, IT, DK, ML, BDI, dan THS.

Nugroho menambahkan, para tersangka ituberasal Aceh, Bandung, Cirebon, Jakarta, dan Tangerang. Tiga di antaranya merupakan perempuan. Mereka mendapatkan narkoba jenis heroin, sabu, dan ekstasi dari India, Iran, dan Belanda.

Atas keberhasilan operasi ini, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 15,3 kilogram sabu kualitas 1, tujuh ons heroin, 6.300 butir ekstasi, tujuh ponsel, satu unit truk bernopol BL 9154 A, empat papan kayu berlapis lukisan untuk menyimpan sabu, dua kain sari, dan dua tas. Seluruhnya bernilai lebih dari Rp 28 miliar.

"Tersangka menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Iran dibawa ke Malaysia. Selanjutnya, di Malaysia dipacking untuk disamarkan ke lukisan. Selanjutnya, dibawa ke Aceh jalur laut dan dari Aceh dibawa menggunakan truk melalui Padang, Jambi, Palembang, Lampung, dan Jakarta," kata Nugroho.

Untuk heroin, lanjut Nugroho, tersangka memasukkan melalui jasa pengiriman yang dialamatkan ke Bandung. Barang itu disamarkan dengan kain sari dan tas. Sementara ekstasi dimasukan dari Belanda, Malaysia dan Medan untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat terancam hukuman mati atau seumur hidup. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2