Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Bubarkan Antrian Pembeli BlackBerry Murah
Friday 25 Nov 2011 17:08:20
 

Seorang calon pembeli harus dipapah petugas, karena kelelahan dan nyaris pingsan akibat mengantri untuk bisa mendapatkan BlackBerry murah (Foto: Dok. Kaskus)
 
*Akibat Puluhan Orang Pingsan dan Terluka

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian dengan terpaksa membubarkan loket penjualan Blackberry di Pacific Place, kawasan bisnis Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jakarta Selatan, Jumat (25/11). Selain membahayakan keselamatan konsumen, panitia juga diduga tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Langkah tegas ini langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Imam Sugianto yang langsung mendatangi lokasi tersebut. Menurutnya, pembubaran itu harus dilakukan, puluhan dari ratusan orang yang mengantri itu, harus dikeluarkan dari antrian tersebut, karena pingsan dan terluka. Mereka berdesak-desakan untuk mengisi formulir pembelian ponsel tersebut.

"Kondisi di lapangan sudah terlihat tidak aman. Apalagi melihat dengan banyak orang yang pingsan. Sebelum membahayakan nyawa orang dan untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan, kami langsung bertindak tegas dengan membubarkan aktivitas bisnis itu. Ternyata pihak penyelenggara juga tidak mengajukan izin kegiatan itu ke Polres Jakarta Selatan," kata Imam Sugianto.

Insiden ini terjadi, berawal dari maksud ratusan warga yang rela antre untuk mendapatkan ponsel BlackBerry Bellagio atau Bold 9790, karena harga didiskon hingga 50 % dari harga normal Rp 4,6 juta menjadi Rp 2,3 juta. Sebagian dari pengantri itu sudah datang sejak subuh, karena pihak penyelenggara hanya menyediakan 1.000 unit BlackBerry.

Menurut Kapolres, setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak harus lapor dan meminta izin ke pihak kepolisian. Jika memang terbukti tidak ada izin pihak penyelenggara bisa dikenakan sanksi pidana, terlebih jika menimbulkan korban. "Kayaknya tidak hanya berupa teguran. Kami akan mengusut masalah perizinannya. Setahu saya, pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar mengatakan, pihak penyelenggara penjual BlackBerry murah tetap harus memiliki izin, meski yang dijadikan tempat penjualan BlackBerry murah tersebut adalah sebuah pusat perbelanjaan. Tapi tetap saja memerlukan izin khusus untuk keramaian.

“Jika tidak memiliki izin khusus keramaian, maka panitia bisa diberi sanksi. Itu tempat keramaian, itu bisa siapa saja datang. Kalau ada banyak orang datang itu, perlu ada izin keramaian khusus. Sebab, segela kemungkinan bisa saja terjadi. Lihat saja, banyak orang yang pingsan, coba kalau tidak dibubarkan, bisa membahayakan nyawa orang,” Baharudin.

Sebelum dibubarkan aparat kepolisian, ratusan calon pembeli berjejalan untuk mendapatkan ponsel BlackBerry Bellagio atau Bold 9790. Puluhan orang terpaksa harus dikeluarkan dari antrean, karena kelelahan dan ada pula yang terluka. Mereka rela datang sejak subuh, meski pihak penyelenggara baru memulai kegiatan pukul 10.00 WIB.(inc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2