Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom Solo
Polisi Buru Jaringan Teror Bom Solo
Tuesday 27 Sep 2011 20:59:59
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam menunjukan foto pengebom GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah(Foto: Inilah.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mengetahui identitas pelaku bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton adalah Pino Damayanto alias Ahmad Yosepa Hayat, kepolisian langsung memburu orang-orang yang diduga terkait jaringan aksi teroris itu. Pasalnya, tidak mungkin menjadi dilakukan sendirian, pasti ada otak serta pembantu untuk melancarkan aksi biadab tersebut.

Untuk keperluan itu, kepolisian pun telah memeriksa 17 saksi. "Kami terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa belasan saksi. Ini sangat berguna untuk bahan penyidikan sebagai upaya menelusuri serta menangkap siapa otaknya dan siapa teman-temannya itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Meski mahir membuat bom sendiri, jelas Anton, kepolisian sangat yakin Pino tidak bekerja sendiri. Dipastikan ada pihak lain yang turut membantunya. Selain itu, juga diduga ada pemberi dana serta jaringan yang ikut membantunya.

Menurutnya, para saksi yang dimintai keterangan masih berhubungan dengan jaringan Muhammad Syarif, pengebom masjid di Mapolresta Cirebon. Diketahui, jaringan tersebut memiliki delapan bom yang belum ditemukan. "Pembuatnya (bom) masih kami dalami dan tunggu hasil penyelidikan,” tutur dia.

Sebelumnya, Polri memastikan Pino Damayanto alias Hayat sebagai pelaku bom bunuh diri BBIS Kepunton. Pelaku diduga bagian dari JAT Cirebon, yang menjadi DPO kepolisian, karena terlibat perusakan minimarket Alfamart pada 19 September 2010 dan bom bunuh diri M Syarif di masjid Adz-Zikro Mapolresta Cirebon pada 15 April lalu.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2