Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pemalsuan
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
Monday 30 Sep 2013 19:27:58
 

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP.Muhamad Firdaus S.Ik, Senin (30/9) di ruang kerjanya.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pembuat ijazah Asli Tapi Palsu (Aspal) strata satu (S1) Universitas Samudra (Unsam) Negeri Langsa, Polisi telah berhasil mengamankan tiga tersangkanya, salah satunya dosen Kopertis Wilayah I Sumut–Aceh, Sugiarto (50), warga pangkalan Susu kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Selain menangkap Sugiarto, yang merupakan otak pelakunya, Polisi juga menahan Darwis (33Th) warga pangkalan Susu kabaten Langkat, Sumatra Utara, yang berperan sebagai perantara (pencari) pembeli ijazah, serta Sutisah binti abd Samad (37Th), guru SMK Al Iklas pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Barang bukti (BB) berhasil di amankan, tiga buah stempel, 213 lembar blanko ijazah, dan enam lembar ijazah telah tertulis nama, dan 21 blanko transkrip nilai yang semuanya Asli Tapi Palsu (aspal).

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus saat di konfirmasi awak media ini, Senin (30/9) mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan ijazah S1 tersebut, berawal dari laporan pihak Universitas Samudra (Unsam) Negeri Langsa, kepada Polisi.

“Laporan disampaikan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsam Langsa, Drs Sofiyan pada 27 Juli 2013,” ujar AKP.Firdaus.

Polisi menangkap Sutisah pengguna ijazah Aspal dan lansung mengaku, "ijazah tersebut dibelinya dari Darwis, dengan meniru tanda tangan Rektor, Dekan dan lainnya," ujar AKP Muhamad Firdaus.

Sugiarto, mulai tahun 2006 mengeluti Bisnis jual beli Ijazah SI Aspal, Sedangkan Darwis, baru memulainya tahun 2010 bertugas mencari pembeli (perantara), harga yang di tawarkan Rp 9 juta/ijazah, Pada 26 September kita berhasil menangkap Darwis di rumahnya di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dari pengakuan Darwis, Polisi mengantongi nama oknum dosen Kopertis Wilayah I Sumut–Aceh Sugiarto, pada 27 September 2013, polisi menciduk Sugiarto di rumahnya di Desa Seturi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, "dari hasil penyidikan Sugiarto mengaku telah berhasil menjual ijazah Unsam Aspal tersebut, kepada 50 orang yang semuanya warga Langkat dan sekitarnya.

Kemudian dari nama-nama yang dia ingat, ada 45 pengguna (pembeli) tersebut, Ke-45 nama tersebut telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Polres Langsa mengimbau kepada 45 orang pengguna ijazah Aspal tersebut, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib," pungkas AKP.Muhamad Firdaus.

Sementara Rektor Universitas Samudra (Unsam) Negeri Langsa Bahctiar Akob, saat di konfirmasi awak media ini melalui Hendpone Selulernya, Senin (30/9) mengatakan, Saat Sutisah hendak melegalisir ijazahnya ke bahagian Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Drs Sofiyan pada bulan puasa lalu 27 Juli 2013.

Pihak kampus merasa curiga dan langsung menghubungi Polisi, kita berharap Polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut, karena telah mencorengkan nama baik Unsam khususnya, dan nama baik pendidikan Indonesia umum. Kita minta penegak hukum benar benar mengusut kasus tersebut, ini sungguh sangat memalukan dunia pendidikan," ujar Bahctiar Akob.

Dari pihak Umsam mengutuk keras tindakan Sugiarto, dan Pengguna Ijazah aspal, kalau pelaku dari Kaportis akan kita kembalikan, begitu juga kalau dari Yayasan, pelakunya harus di pecat secara Akademis, kita sedikitpun tidak ada toleransi dalam Hal ini, kita minta juga kepada aparat penegak hukum jangan pandang bulu, dalam menindak pelaku dan Penggunanya," pungkas Bahctiar Akob.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Langsa, Tersangka Sugiarto di jerat Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, untuk tersangka Sutisah binti abd Samad di ganjar dengan Pasal 266 KUH Pidana tentang Penggunaan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan tersangka Darwis dikenakan Pasal 5556 KUH Pidana, karena ikut membantu dan turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2