Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Polisi DOK Kes Polda Sumut Merangkap Pengedar Narkoba
Thursday 06 Sep 2012 00:05:42
 

Persidangan Bripka Abdul Rahim (nomor dua dari kiri) terkait kasus Sabu - Sabu dan Pil Ekstasi (Foto: BeritaHUKUm.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Satu lagi sidang perkara kepemilikan sabu - sabu seberat 50 gram dan 4 butir pil ekstasi, yang mendudukkan di kursi pesakitan seorang anggota Polisi berpangkat Bripka Abdul Rahim, yang bertugas di Dok Kes Polda Sumut. Sidang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/9).

Sidang kali ini yang beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, menghadirkan F. F Maramis, yang juga anggota Polisi berpangkat Bripka dari unit narkoba Polda Sumut, yang merupakan rekan satu angkatan dari terdakwa dalam pendidikan Kepolisian. Hal ini terungkap dalam persidangan, pada saat itu ia ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rahim, bersama dengan rekannya Budi yang juga anggota Polisi dan kanitnya Kompol Ambarita.

Menurut kesaksian Maramis, sebenarnya yang menjadi target penangkapan itu adalah Fauzi Nurdin. Ia adalah salah seorang bandar sabu yang menjadi target operasi (TO) Polisi. "Dan pada saat melakukan penangkapan di TKP, yang juga merupakan tempat kost milik Fauzi Nurdin. Namun dalam pemesanan barang Haram tersebut, tersangka utama hanya memantau dari kostnya di jalan Sendok Medan Baru saja, sedangkan terdakwa Abdul Rahim hanyalah menjadi perantara semata. Ia membawa sabu pesanan dan beberapa butir ekstasi yang berada dalam tas kecilnya, kemudian Ia langsung ditangkap ketika hendak menyerahkan barang pesanan dari angota Polisi yang menyaru sembagai pembeli", ujarnya pada persidangan

Kejadian yang diceritakan saksi pada hari Jumat 25 Mei 2012 sekitar jam 16.00 WIB menyatakan bahwa, petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli, memesan 50 gram sabu kepada Fauzi bersama seorang informan yang bernama Angga. Kemudian ketiga saksi dan Angga menuju sebuah kos - kosan yang berada di Jalan Sendok No. 21 Kelurahan Petisah untuk mengambil pesanan tersebut. saat itu, Fauzi sudah menunggu kedatangan mereka. Selanjutnya, mereka memberikan kesepakatan mengenai harga barang per satu gramnya yaitu sebesar 800 ribu rupiah dan total uangnya sebesar Rp 40.000.000.

Ketika Maramis bersama Budi mendatangi kembali untuk mengambil pesanan, pada saat itu datang juga terdakwa Abdul Rahim dengan membawa mobil honda jazz bewarna silver beserta sabu - sabu seberat 50 gram. Pada saat itu juga Budi menangkap Abdul Rahim dengan barang bukti tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi sebanyak 4 butir ekstasi pada tas terdakwa, dan ditemukan juga ekstasi di kamar kost Fauzi sebanyak 115 butir.

Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam penjara diatas 15 tahun karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari kejatisu, Nilma. SH menjerat terdakwa dengan pasal 114 jo 112 UU narkotika 1997. Majelis Hakim Wismono memutuskan untuk menutup sidang dan menunda rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2