Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Polisi Dinilai Lamban Menangani Kasus Penipuan Milyaran Rupiah oleh Dr Chaeruddin
Friday 31 Oct 2014 10:43:11
 

Pelaku penipuan Cai Haeruddin alias Chaeruddin Assegaf alias Djahfar Sodiq.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Kota Samarinda wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai lamban dalam menyikapi laporan masyarakat terhadap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terhadap pelaku Cai Haeruddin alias Chaeruddin Assegaf alias Djahfar Sodiq selaku Dirut PT. Club Angel Investmen (CAI), yang telah menggelapkan uang konsumen PT. Rumah Rakyat (PT RR)senilai Rp 5,3 milyar yang diketahui telah melarikan diri, hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT. RR, Petrus Tiba Negha kepada BeritaHUKUM.com pada, Rabu (29/10) lalu.

Menurut Petrus yang didampingi Dirut PT. RR. Achmad Erliansyah, bahwa Laporan Polisi yang disertai bukti audit yang disampaikan ke Kepolisian Polres Samarinda pada 17 September 2014 dan terdaftar dengan register No. B/763/IX/2014, sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh penyidik maupun Kanit Eksus Polres Samarinda, dengan alasan macam-macam seperti, masih sibuk menangani kasus lain, terang Petrus.

“Laporan yang kami sampaikan beserta lampiran audit dan terdaftar no. B/763/IX/2014, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh penyidik, ketika ditanya Kanit Eksus beralasan masih sibuk, karena ada berkas kadang sampai empat atau lima bulan baru ditangani,” ujar Petrus.

Hal yang sama dilontarkan oleh Rizky N Natawijaya, Direktur Utama PT. CAI diruang Kerjanya pada, Kamis (29/10) kemarin. Rizky kepada pewarta mengatakan bahwa, terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Dr. Chaeruddin, SE. SH Direktur PT. CAI yang melarikan diri atas penyimpangan penipuan keuangan konsumen PT RR Rp 5,3 milyar selagi masih menjabat sebagai CEO pada perusahan tersebut. Chaeruddin juga melarikan uang perusahaan atau konsumen PT. CAI itu sendiri senilai Rp 1 milyar lebih, ujar Rizky.

Terkait masalah tersebut Rizky mengatakan bahwa, pada tanggal 15 September 2014 melaporkan resmi kepada Kepolisian Polres Samarinda dengan Laporan Polisi nomor B/780/IX/2014, namun hingga saat ini belum dilakukan penyelidikan, terang Rizky.

“Kaburnya dr. Chaeruddin, SE, SH selain melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan konsumen PT. RR senilai Rp 5,3 milyar dan uang perusahaan PT. CAI senilai Rp 1 milyar lebih dan telah saya laporkan ke Polisi namun hingga saat ini polisi belum melakukan penyelidikan, kami minta polisi segera melakukan penyelidikan dan sedapatnya dapat menangkap pelaku,” ujar Rizki.

Rizky juga menambahkan bahwa, berawal dari pertemuannya dengan Dr. Chaeruddin di lobi hotel Aston Jl. Hidayatullah Samarinda sekitar tanggal 4 atau 5 Juli 2014 yang lalu, saat itu Chairuddin mengaku orang Sunda alias dari Tasikmalaya, mengajak sebagai partner kerja dalam bisnis property, selain mengajak sebagai bisnis properti juga menawarkan jabatan sebagai Direktur pada PT. CAI, terang Rizky.

Pada tanggal 16 Juli 2014 Charuddin bersama Imam Muslih dan Wira Tek bersama dengan saya untuk menandatangani jual beli saham dan RUPS PT. CAI , selaku Komisaris dengan memegang 1.500 lembar saham dan menjabat sebagai Direktur pada Notaris Hernawan Hadi yang terletak di jalan Sangaji Samarinda, papar Rizky.

“Saya ditawarkan sebagai Komisaris dengan memegang 1.500 lembar saham dan sebagai direktur utama PT. CAI yang dilakukan bersama Dr. Haeruddin dan saya di Notaris Hernawan Hadi, namun setelah itu dia kabur dengan membawa uang perusahaan milyaran rupiah,” ujar Rizky.

Dr. CHAERUDDIN, SE, SH, alias CHAERUDDIN ASSEGAF alias DJAFAR SODIQ, DIMINTA UNTUK MENYERAHKAN DIRI:

Permintaan untuk menyerahkan diri Dr. Chaeruddin yang melarikan diri dengan membawa uang konsumen PT. Rumah Rakyat dan PT. CAI serta mungkin perusahaan properti yang lainnya untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut kutipan catatan Rizky N Natawijaya, Dirut PT. CAI yang baru kepada pewarta BeritaHUKUM pada, Rabu (29/10).

Untuk Chaeruddin: Ente salah besar Din, kalo masih dengan pikiran loe yang masih mau bertindak brutal atau mau mengerahkan banyak orang dalam bentuk apapun. Lagian bukan masih bisa ato tidak, tapi apa manfaatnya? Guwe sudah pernah bilang sama elu kalau gue ini pensiunankan? Sini kamu din...!!! Pertanggungjawabkan semua ulah kamu, walau guwe yakin ente kaga punya duit. Buktikan kalau ente Cai Chaeruddin ato Chaeruddin Assegaf alias Djafar Sodiq atau siapapun ente (kumaha tangkurak sia weh lah), yang katanya anak kolong dengan titel Dr, SE, SH. Kalau tidak suka dengan pernyataan gue di koran dan melaporkan ente ke Polisi, ayo hadapi guwe. Guwe kagak bawah preman atau aparat seperti yang elu suka (dan emang guwe gakpernah suka yang seperti itu). Ampe jin dan setanpun guwe kagak izinkan untuk ikut campur...!! Sini guwe tunggu, gue bukan siapa siapa, gue hanya anak dari alm. bokap dan nyokap gue dan gue cuma mahluk Allah biasa. Dan sedikit kata yang pernah gue bilang ama elu sewaktu kita mancing dilaut dengan pak Yami, “Sampai kapanpun dan dimanapun ente ngejar dunia, biar gigi ampe numbuh rambut juga gak bakal daper Sorga loe..!!”.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2