JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus berpura-pura jadi anggota polisi. Tidak tanggung-tanggung berinisial RMF alias RH ini mengaku berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku sebelumnya sempat menjadi anggota Polri, namun dipecat. Pelaku dipecat karena desersi lantaran tidak pernah masuk dinas.
"Dia mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel dengan pangkat Briptu. Dipecat karena desersi tidak pernah masuk kantor, sekarang dia pengangguran," ujar Yusri dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Yusri menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial S melaporkan jika ada oknum anggota Polri berpangkat AKBP yang menipu dirinya. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki jaringan ke bank dunia, untuk meminjam uang hingga Rp. 3 miliar.
"Dia mengaku polisi dan berdinas di Mabes Polri dan punya jaringan sampai bank dunia untuk bisa pinjam uang, dengan persyaratan mudah. Namun untuk dapat meminjam, korban harus memiliki agunan berupa sertifikat," jelas Yusri.
Namun, kata Yusri, saat itu korban tidak memiliki sertifikat rumah. Tidak hilang akal, RMF kemudian merayu korban untuk membeli apartemen Basura di Jakarta Timur.
Dengan harga Rp. 700 juta, korban cukup membayar uang muka senilai Rp. 150 juta. Jika korban mau membayar uang muka, maka sertifikat akan keluar dan dapat diagunkan.
"Kemudian korban bersedia dan mencicil kepada pelaku beberapa kali. Sehingga jika ditotal pelaku mengalami kerugian mencapai Rp. 130 juta," terangnya.
Setelah uang diserahkan, lanjut Yusri, pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak lagi muncul. Merasa curiga, akhirnya korban melacak, dan diketahui pelaku bukanlah anggota Polri.
"Korban akhirnya melaporkan ke polisi, kemudian dalam waktu dua hari tim berhasil mengamankan pelaku di Kelapa Gading, Jakarta Utara," terang Yusri.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah atribut kelengkapan kedinasan kepolisian diantaranya, seragam polisi, paneng (ID), KTP, sepucuk senjata jenis airsoft gun, dan uang senilai Rp 91 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan l Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(bh/amp) |