Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi
Tuesday 25 Jun 2013 17:54:49
 

Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan bersama kurir Ganja antar Provinsi WR dan IH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Janjaran Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan ganja antar provinsi di halaman Mapolres tersebut, ganja yang di kemas dalam satu kardus dua ransel rencananya akan di bawa ke Padang, Sumatera Barat.

"Modusnya tergolong baru, para tersangka IH 20 tahun, warga Meunasah Dayah kecamatan Matan Glumpang Dua Kabupaten Bireun, dan rekanya WR 17, pelajar Kelas 3 SMP 17 pesangan, warga Ujung Bayu Kecamatan Gandapura kabupaten Bireun.

"Menurut kedua tersangka, barang tersebut Milik DH warga Kecamatan Plimbang kabupaten Bireun, sebayak 20 paket (20 kg), dengan menerima upah Rp 2.000.000, barang tersebut akan di bawa ke Padang Sumatra Barat, dengan menumpang Bus Anugrah dari plimbang (Aceh), Menuju Padang.

"Sementara Kapolres Langsa AKBP Hariadi S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, membenarkan, Polres Langsa menahan dua orang tersangka, kurir ganja antar Profinsi, penangkapan tersebu pada saat anggota kita, melakukan razia rutin di halaman Mapolres, Selasa (25/6) sekitar pukul 04.30 wib dini hari tadi.

Pada saat anggota Kita merazia, Bus penumpang umum Anugrah, di temukan satu kardus dan satu ransel ganja dalam bagasi, kemudian, anggota kita naik ke atas mencari tersangka, pada saat itu, ditemukan lagi satu ransel ganja bersama tersangkanya.

"Untuk tahun ini terhitung Januari - Juni 2013, polres Langsa sudah menangani 76 kasus Narkoba, Narkoba 50 kasus dengan 67 tersangka, Dan 26 kasus ganja dengan 35 orang tersangka, satu orang tersangka perempuan (102) tersangka, dengan barang bukti, 31,07 gram sabu Dan 34,637,89, gram ganja yang berhasil di amankan dari tersangka, "lanjut Iptu Rafi Darmawan SE, lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2