ACEH, Berita HUKUM - Janjaran Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan ganja antar provinsi di halaman Mapolres tersebut, ganja yang di kemas dalam satu kardus dua ransel rencananya akan di bawa ke Padang, Sumatera Barat.
"Modusnya tergolong baru, para tersangka IH 20 tahun, warga Meunasah Dayah kecamatan Matan Glumpang Dua Kabupaten Bireun, dan rekanya WR 17, pelajar Kelas 3 SMP 17 pesangan, warga Ujung Bayu Kecamatan Gandapura kabupaten Bireun.
"Menurut kedua tersangka, barang tersebut Milik DH warga Kecamatan Plimbang kabupaten Bireun, sebayak 20 paket (20 kg), dengan menerima upah Rp 2.000.000, barang tersebut akan di bawa ke Padang Sumatra Barat, dengan menumpang Bus Anugrah dari plimbang (Aceh), Menuju Padang.
"Sementara Kapolres Langsa AKBP Hariadi S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, membenarkan, Polres Langsa menahan dua orang tersangka, kurir ganja antar Profinsi, penangkapan tersebu pada saat anggota kita, melakukan razia rutin di halaman Mapolres, Selasa (25/6) sekitar pukul 04.30 wib dini hari tadi.
Pada saat anggota Kita merazia, Bus penumpang umum Anugrah, di temukan satu kardus dan satu ransel ganja dalam bagasi, kemudian, anggota kita naik ke atas mencari tersangka, pada saat itu, ditemukan lagi satu ransel ganja bersama tersangkanya.
"Untuk tahun ini terhitung Januari - Juni 2013, polres Langsa sudah menangani 76 kasus Narkoba, Narkoba 50 kasus dengan 67 tersangka, Dan 26 kasus ganja dengan 35 orang tersangka, satu orang tersangka perempuan (102) tersangka, dengan barang bukti, 31,07 gram sabu Dan 34,637,89, gram ganja yang berhasil di amankan dari tersangka, "lanjut Iptu Rafi Darmawan SE, lagi.(bhc/kar) |