Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi
Tuesday 25 Jun 2013 17:54:49
 

Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan bersama kurir Ganja antar Provinsi WR dan IH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Janjaran Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan ganja antar provinsi di halaman Mapolres tersebut, ganja yang di kemas dalam satu kardus dua ransel rencananya akan di bawa ke Padang, Sumatera Barat.

"Modusnya tergolong baru, para tersangka IH 20 tahun, warga Meunasah Dayah kecamatan Matan Glumpang Dua Kabupaten Bireun, dan rekanya WR 17, pelajar Kelas 3 SMP 17 pesangan, warga Ujung Bayu Kecamatan Gandapura kabupaten Bireun.

"Menurut kedua tersangka, barang tersebut Milik DH warga Kecamatan Plimbang kabupaten Bireun, sebayak 20 paket (20 kg), dengan menerima upah Rp 2.000.000, barang tersebut akan di bawa ke Padang Sumatra Barat, dengan menumpang Bus Anugrah dari plimbang (Aceh), Menuju Padang.

"Sementara Kapolres Langsa AKBP Hariadi S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, membenarkan, Polres Langsa menahan dua orang tersangka, kurir ganja antar Profinsi, penangkapan tersebu pada saat anggota kita, melakukan razia rutin di halaman Mapolres, Selasa (25/6) sekitar pukul 04.30 wib dini hari tadi.

Pada saat anggota Kita merazia, Bus penumpang umum Anugrah, di temukan satu kardus dan satu ransel ganja dalam bagasi, kemudian, anggota kita naik ke atas mencari tersangka, pada saat itu, ditemukan lagi satu ransel ganja bersama tersangkanya.

"Untuk tahun ini terhitung Januari - Juni 2013, polres Langsa sudah menangani 76 kasus Narkoba, Narkoba 50 kasus dengan 67 tersangka, Dan 26 kasus ganja dengan 35 orang tersangka, satu orang tersangka perempuan (102) tersangka, dengan barang bukti, 31,07 gram sabu Dan 34,637,89, gram ganja yang berhasil di amankan dari tersangka, "lanjut Iptu Rafi Darmawan SE, lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2