JAKARTA, Berita HUKUM - Polri berhasil gagalkan penyelundupan pil ekstasi sebanyak 162.500 butir. Diduga, pil itu dikirim dari Malaysia.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, pil ektasi sebanyak 162.500 ribu butir disimpan dalam 163 paket, 162 di antaranya berisi 1.000 butir dan satu bungkus berisi 500 butir.
Seluruhnya disimpan dalam dua tabung kompresor. "Pil ekstasi ini didapat dari rumah yang beralamat di perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA No. 33 Rt 006/ Rw 017 Kalideres, Jakarta Barat," kata Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/6).
Menurut Anjan, pil ekstasi ini bukan hanya diproduksi di Indonesia saja, tapi diduga barang ini akan dikirim ke Australia, karena jalur mereka melalui laut dan darat. "Bisa saja dari Bali bisa ke Australia," ujar Anjan.
Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka yakni M Solehudin, Azmi dan Ong Beng Song. "Di duga ketiganya merupakan sindikat pengedar narkoba internasional, " tukas Anjan.(dry/ipb/bhc/opn) |