Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
Saturday 08 Jun 2013 11:09:24
 

Ilustrasi, pil ekstasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri berhasil gagalkan penyelundupan pil ekstasi sebanyak 162.500 butir. Diduga, pil itu dikirim dari Malaysia.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, pil ektasi sebanyak 162.500 ribu butir disimpan dalam 163 paket, 162 di antaranya berisi 1.000 butir dan satu bungkus berisi 500 butir.

Seluruhnya disimpan dalam dua tabung kompresor. "Pil ekstasi ini didapat dari rumah yang beralamat di perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA No. 33 Rt 006/ Rw 017 Kalideres, Jakarta Barat," kata Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/6).

Menurut Anjan, pil ekstasi ini bukan hanya diproduksi di Indonesia saja, tapi diduga barang ini akan dikirim ke Australia, karena jalur mereka melalui laut dan darat. "Bisa saja dari Bali bisa ke Australia," ujar Anjan.

Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka yakni M Solehudin, Azmi dan Ong Beng Song. "Di duga ketiganya merupakan sindikat pengedar narkoba internasional, " tukas Anjan.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2