Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional seberat 353 Kg, 11 Pelaku Diamankan
2021-02-13 06:34:51
 

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan pejabat Bea Cukai, saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Sabu jaringan internasional seberat 353 Kg. Selain menyita barang haram tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku, diantaranya seorang wanita. Masing-masing pelaku berinisial KM (37); MU (23); ED (35); MA (36); SI (50); SU (53); IZ (40); KR (23); MR (25); SY (63); dan SB (41). Mereka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bireuen.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan penyelundupan 353 kg tersebut dilakukan atas kerja sama Polda Aceh dengan Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Polres Bireuen.

"Para pelaku merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Aceh. Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu itu berdasar informasi masyarakat. Kemudian tim gabungan menyelidiki informasi tersebut," kata Wahyu Widada, dalam konferensi pers, di Aula Serba Guna Mapolda Aceh, Kamis (11/2).

Turut hadir mendampingi Kapolda Aceh dalam konferensi pers, antara lain, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Lanjut Wahyu mengungkapkan, disatu sisi, pengungkapan ini merupakan suatu keberhasilan polri dalam memberantas narkotika, namun disisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 kg di Aceh.

"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," tuturnya.

Lebih lanjut Wahyu mengharapkan, agar peran media massa ikut membantu kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkotika dan ikut membantu memberantasnya.

"Awak media harus ikut membantu kepolisian dan kita semua harus bersatu untuk memberantas narkotika. Kalau tidak, mereka akan memanfaatkan setiap celah untuk mensuplai narkotika ke Aceh," ujarnya.

"Kita harus menyamakan visi untuk membebaskan aceh dari peredaran narkotika. Kita dari kepolisian juga siap menindak tegas dan terukur agar mereka tidak coba-coba memasok narkotika ke Aceh," lugasnya.

"Ini semua kita lakukan untuk menyelamatkan generasi emas Aceh sebanyak 1.760.000 jiwa dari barang haram tersebut," tandas Wahyu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, sebenarnya informasi yang kami dapat sudah dari pertengahan Desember 2020. Setelah itu langsung membentuk tim dan melibatkan pihak Bea Cukai karena modus mereka menggunakan jalur laut.

Menurut Krisno, negara penghasil narkoba terbesar saat ini adalah Meksiko, Myanmar, dan Negara Timur Tengah yaitu Afganistan.

"Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan-kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional," ujarnya.

Krisno mengharapkan semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.

"Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara terorganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2