Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 50 Miliar
Tuesday 03 Jan 2012 16:06:35
 

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu yang disita kepolisian (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 26,8 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 50 miliar. Barang haram yang dibawa dari Pelabuhan Kijang Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan KM Lambelu itu, disita di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (31/12) lalu.

Selain menyita sabu yang diangkut menggunakan dua koper tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AK dan MS. Mereka diduga sebagai kurir. Dari tangan mereka juga disita uang tunai Rp 3.675.000. "Sabu-sabu tersebut berkualitas terbaik. Kami menduga barang itu berasal dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/1).

Menurutnya, petugas berhasil menangkap dua tersangka tersebut, saat turun dari kapal di dermaga Pelabuhan Pelni, Tanjungpriok. Pada saat penumpang turun dari kapal, pihaknya mencurigai dua pelaku tersebut membawa dua koper. "Saat petugas memanggilnya, mereka mempercepat jalan dan setelah dihampiri mereka langsung lari. Terjadilah aksi kejar-kejaran di tengah keramaian kawasan terminal penumpang itu, tetapi akhirnya mereka tertangkap petugas," jelas dia.

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok, AKBP Asep Safrudin menyatakan bahwa dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial JO yang akan diberikan kepada Pur sebagai paket tahun baru. Rencananya JO dan Pur akan bertemu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok. Namun, mereka membatalkan pertemuan itu, karena mengetahui kurir mereka tertangkap. "Kedua tersangka terjaring dalam Operasi Lilin yang digelar di pelabuhan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh dia.

Diungkapkan, JO diketahui ke Jakarta menggunakan pesawat dari Pulau Batam. Saat ini, petugas masih memburu JO dan Pur. Aparat kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya peran jaringan internasional dalam kasus ini. "Sedangkan untuk tersangka AK an MS, kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2