JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 26,8 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 50 miliar. Barang haram yang dibawa dari Pelabuhan Kijang Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan KM Lambelu itu, disita di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (31/12) lalu.
Selain menyita sabu yang diangkut menggunakan dua koper tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AK dan MS. Mereka diduga sebagai kurir. Dari tangan mereka juga disita uang tunai Rp 3.675.000. "Sabu-sabu tersebut berkualitas terbaik. Kami menduga barang itu berasal dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/1).
Menurutnya, petugas berhasil menangkap dua tersangka tersebut, saat turun dari kapal di dermaga Pelabuhan Pelni, Tanjungpriok. Pada saat penumpang turun dari kapal, pihaknya mencurigai dua pelaku tersebut membawa dua koper. "Saat petugas memanggilnya, mereka mempercepat jalan dan setelah dihampiri mereka langsung lari. Terjadilah aksi kejar-kejaran di tengah keramaian kawasan terminal penumpang itu, tetapi akhirnya mereka tertangkap petugas," jelas dia.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok, AKBP Asep Safrudin menyatakan bahwa dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial JO yang akan diberikan kepada Pur sebagai paket tahun baru. Rencananya JO dan Pur akan bertemu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok. Namun, mereka membatalkan pertemuan itu, karena mengetahui kurir mereka tertangkap. "Kedua tersangka terjaring dalam Operasi Lilin yang digelar di pelabuhan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh dia.
Diungkapkan, JO diketahui ke Jakarta menggunakan pesawat dari Pulau Batam. Saat ini, petugas masih memburu JO dan Pur. Aparat kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya peran jaringan internasional dalam kasus ini. "Sedangkan untuk tersangka AK an MS, kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.(bjc/irw)
|