Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran Pil 'Happy Five' 38.400 Butir Asal Taiwan
2020-02-06 15:12:17
 

Konferensi pers penggagalan peredaran narkoba pil Happy Five.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat berupa pil 'Happy Five' sebanyak 38.400 butir. Pil 'Happy Five' golongan kelas satu asal Taiwan itu didapati oleh Polisi dari pelaku berinisial E dalam upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggagalan peredaran pil 'Happy Five' yang dikemas dalam 32 bungkusan besar bentuk kemasan permen itu berawal dari laporan masyarakat.

"Sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil 'Happy Five' dua kali di awal Januari 2020," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui inisial E si penerima paket.

"Seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko. Tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu," lanjutnya.

Yusri menerangkan, modus peredaran puluhan ribu pil 'Happy Five' itu tergolong baru.

"Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil 'Happy Five' dalam bungkus permen," papar Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, pil 'Happy Five' akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana diedarkan saat hari valentine. Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap," papar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2