Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gerebek Rumah Dijadikan Gudang Penyimpan Ganja 295 Kg di Bekasi
2016-08-25 13:42:34
 

Tampak 295 Kg ganja yang di sita dengan rincian 15 karung daun ganja kering dan enam Kg ganja siap edar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Resnarkoba Polres Bekasi menangkap ID (29) pemilik 1 kilogram ganja kering siap edar di jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, pada Rabu 24 Agustus 2016 lalu.

"Dari TKP (tempat kejadian perkara) kami mengamankan satu bata atau satu kilogram ganja kering siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (25/8).

Saat dilakukan interogasi, ID 'bernyanyi' kepada polisi bawa ganja disimpan dikontrakan merangkap gudang di Kampung Boga Salam Rt 003/06, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat.

Dirumah kontrakan yang mirip gudang, ID menyimpan 295 Kg ganja dengan rincian 15 karung daun ganja kering dan enam Kg ganja siap edar.

"ID mengaku ganja di dapat dari orang lain berinisial U. Dia bisa kenal U karena dikenalkan orangtuanya saat masih menjadi narapidana dalam kasus narkoba," ujar Awi.

Karena orangtua ID kenal dekat dengan U, ID pun diberi kepercayaan sebagai penjaga gudang sekaligus marketing. Dari profesinya itu, ia mendapat upah jutaan rupiah.

"Kalau ganja terjual semua, ID dapat upah Rp20 juta. Kalau ada transaksi (sama orang lain) dia dapat Rp2 juta," ucap Awi.

Hingga kini, polisi terus melakukan pencarian mengenai keberadaan U yang belum diketahui kediamannya. Sebab ID mengaku dirinya baru kenal U empat bulan lalu, kini U masuk daftar pencarian orang (DPO).

"ID ngakunya baru kenal U empat bulan. Karena dia tidak tahu rumahnya, makanya kita mau temui ayahnya (ID) supaya diberi tahu rumah U," papar Awi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2