Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gerebek Rumah Dijadikan Gudang Penyimpan Ganja 295 Kg di Bekasi
2016-08-25 13:42:34
 

Tampak 295 Kg ganja yang di sita dengan rincian 15 karung daun ganja kering dan enam Kg ganja siap edar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Resnarkoba Polres Bekasi menangkap ID (29) pemilik 1 kilogram ganja kering siap edar di jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, pada Rabu 24 Agustus 2016 lalu.

"Dari TKP (tempat kejadian perkara) kami mengamankan satu bata atau satu kilogram ganja kering siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (25/8).

Saat dilakukan interogasi, ID 'bernyanyi' kepada polisi bawa ganja disimpan dikontrakan merangkap gudang di Kampung Boga Salam Rt 003/06, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat.

Dirumah kontrakan yang mirip gudang, ID menyimpan 295 Kg ganja dengan rincian 15 karung daun ganja kering dan enam Kg ganja siap edar.

"ID mengaku ganja di dapat dari orang lain berinisial U. Dia bisa kenal U karena dikenalkan orangtuanya saat masih menjadi narapidana dalam kasus narkoba," ujar Awi.

Karena orangtua ID kenal dekat dengan U, ID pun diberi kepercayaan sebagai penjaga gudang sekaligus marketing. Dari profesinya itu, ia mendapat upah jutaan rupiah.

"Kalau ganja terjual semua, ID dapat upah Rp20 juta. Kalau ada transaksi (sama orang lain) dia dapat Rp2 juta," ucap Awi.

Hingga kini, polisi terus melakukan pencarian mengenai keberadaan U yang belum diketahui kediamannya. Sebab ID mengaku dirinya baru kenal U empat bulan lalu, kini U masuk daftar pencarian orang (DPO).

"ID ngakunya baru kenal U empat bulan. Karena dia tidak tahu rumahnya, makanya kita mau temui ayahnya (ID) supaya diberi tahu rumah U," papar Awi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2