JAKARTA, Berita HUKUM - Arief Poyuono, Waketum DPP Partai Gerindra menyampaikan agar Polri harus melakukan investigasi sistem maintenance dan crew training di Lion Air, ungkapnya menyatakan pernyataan akibat kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP type Boing 737 MAX8 tujuan Jakarta - Pangkalpinang yang dikabarkan menewaskan 190 penumpang.
"Karena jika benar akibat maintenance yang buruk dan crew pesawat training yang tidak sesuai CASR, maka pemilik Lion Air dan management Lion Air bisa dikategorikan melakukan tindak pidana kriminal dalam menjalankan usahanya secara lalai," Arief Poyuono, Rabu (31/11).
"Sehingga menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa seseorang. Masih ingat dengan pilot Garuda yang diadili akibat melakukan pendaratan darurat di jogyakarta ?," ungkapnya mengingatkan.
Saat itu, pilot pesawat Garuda Indonesia, M Marwoto Komar, akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (6/4) lalu. Marwoto adalah pilot pesawat Garuda yang mengalami kecelakaan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007. Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
Polisi harus periksa Manajemen Lion Air dan Owner / pemilik Lion Air Rusdi Kirana yang diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan Lion Air dan disinyalir banyak melanggar aturan keselamatan penerbangan yang harus di patuhi semua perusahaan Penerbangan
Dasar hukumnya akibat dugaan ketidak beresan pengelolaan Lion Air telah meyebabkan penghilangan nyawa para penumpang dan Crew Pesawat.
Bukti awal sudah jelas dengan di non aktifkannya direktur teknik Lion air oleh manajemen perusahaan Lion air dan atas perintah dari Kementerian Perhubungan, artinya jelas bahwa kecelakaan pesawat Lion Air bukan disebabkan oleh pesawatnya atau human error oleh Pilotnya, tetapi akibat pengelolaan maintenance di Lion Air.
Maskapai penerbangan merupakan suatu korporasi berbadan hukum yang bergerak di bidang transportasi udara. Apabila didalam penerbangan pesawat mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan meninggalnya para penumpang hal itu merupakan satu tindak pidana.
Di dalam Pasal 441 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan, "Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama."
Di dalam maskapai penerbangan terdiri dari tiga organ, yaitu: RUPS, komisaris dan direksi, selain itu ada pengurus lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang terhadap maskapai penerbangan yang tersusun didalam anggaran dasarnya. Selain itu juga termasuk di dalamnya pilot pesawat terbang dan kru pesawat, yang memiliki kewenangan mengoperasikan pesawat terbang untuk keuntungan baik finansial maupun non finansial terhadap maskapai penerbangan.
"Jadi KNKT juga harus jujur dan jangan masuk angin nantinya ketika mengumumkan hasil penyelidikan terkait crashnya pesawat Lion air dengan nomer penerbangan JT 610," cetusnya menekankan.
Untuk itu, Arief menyampaikan harapan agar Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi penyelidikan Polri terkait kecelakaan pesawat Lion air nantinya, karena pemilik Lion Air Rusdi Kirana diketahui selain sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Ia juga sebagai politisi partai koalisi pemerintahan yakni dari PKB.
"Jangan karena Joko Widodo dekat dengan Rusdi Kirana pemilik Lion Air nanti diberikan perlindungan kepada Lion Air," paparnya.
"Presiden Joko Widodo tidak boleh lagi percaya jika Lion Air ditutup akan merugikan ekonomi nasional karena akan terjadi PHK nantinya dan berkurang frekwensi Penerbangan sipil di Indonesia," jelasnya.
Sebab, menurut Arief bahwa Lion Air sudah seringkali mengalami kecelakaan dalam operasi Penerbangan. "Ini akan membuat citra pemerintah Indonesia sangat buruk di mata Internasional. Sudah cukup pasal-pasal dalam UU Penerbangan untuk menjerat pemilik Lion air dan manajemen Lion Air yang nantinya bisa di juncto dengan KUHP," pungkas Arief Poyuono.(bh/mnd)
|